PALI, Pelita Sumsel – Pelita Sumsel.Com, Bertempat di Rumah RJ Desa Babat, Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI fasilitasi perdamaian perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui keadilan restoratif (Restorative Justice).
Upaya Restorative Justice dilaksanakan oleh Jaksa Fasilitator Kejari PALI Agnes Putri Arzita, SH.
Sementara, surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) diberikan langsung oleh Kajari PALI Farriman Isandi Siregar, SH.MH kepada tersangka Hendra Paisol bin Maridun.
Hal itu disampaikan Kasi Intelijen Kejari PALI Rido Dharma Hermando melalui siaran pers Nomor : PR-14/L.6.22/Dsb.4/04/2025, Rabu (30/4/2025).
Menurut Rido, Restorative Justice dilaksanakan berdasarkan pertimbangan bahwa pelaku dan korban merupakan suami istri yang sah dan masih memiliki keinginan hidup bersama dalam membangun rumah tangga yang lebih baik.
Tersangka Hendra Paisol yang disangka melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga bersepakat dengan korban Asnita binti Abdullah (Alm) untuk dilakukan penyelesaian perkara diluar peradilan.
“Berdasarkan hal tersebut Kejari PALI memfasilitasi untuk dilakukan proses mediasi melalui restorative justice,”ujarnya.
Untuk diketahui, Restorative Justice adalah penyelesaian perkara pidana yang menekankan pada pemulihan dan rekonsiliasi antara korban, pelaku, dan masyarakat, bukan hanya pada pembalasan atau hukuman.
Restorative Justice bertujuan untuk mengembalikan hubungan yang rusak akibat tindak pidana, memperbaiki dampak yang ditimbulkan, dan mencegah tindak pidana serupa di masa depan.
Penerapan keadilan restoratif di Indonesia diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (Reza)