Tragedi Rendang, Gencar Desak Kepolisian Bertindak Tegas Terhadap WS

waktu baca 2 menit
Rabu, 9 Apr 2025 23:59 0 52 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Terkait kasus tragedi rendang di Palembang, Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Cinta Rakyat (Gencar) mendesak agar pihak kepolisian segera menindak tegas Willie Salim, yang saat ini laporan Gencar telah masuk ke pihak Polrestabes Palembang, Rabu (09/04/2025)

Gencar sendiri mengerahkan puluhan advocat guna menindaklanjuti kasus WS tersebut agar terus berjalan dan segera dieksekusi.

“Kami mendesak pihak kepolisian jangan lamban menangani kasus WS ini, segera panggil WS,” tegas perwakilan Advocat Gencar Indonesia, Idasril didampingi puluhan Advocat lainnya.

Menurutnya, laporan ke polisi terkait konten Willie Salim berjudul ‘Rendang Hilang’ beberapa waktu lalu hingga kini tak kunjung ada titik terang. Dan saat ini David Hermasyah telah memberikan kuasa kepada 18 Advokat yang tergabung dalam Komunitas Advokat Cinta Rakyat.

“Ya, untuk mendampingi, membela, mewakili dan memperjuangakan hak- hak hukum pemberi
kuasa atas laporan nomor LP/B/391 Il/ 2025/SPKT/Polda Smatera Selatan, terkait dengan UU IT nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang
informasi elektronik sebagaimana di maksud dalam pasal 28 ayat 2, dengan terlapor atas nama akun YuoTube @williesalim dalam unggahan vidio berjudul Rendang Hilang,” terangnya

Ditambahkan Suwito, pihaknya akan menggunakan segala upaya hukum menurut undang-undang dan peraturan yang berlaku.

“Kuasa ini diberikan dengan Hak Subtitusi dan Hak Retensi, kami meminta pula kepada Kapolda Sumsel agar terus memonitor kasus ini yang saat ini ditangani oleh Polrestabes Palembang,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketum Gencar Indonesia, Charma berharap laporan tersebut dapat segera diproses secara cepat. Menurutnya unggahan tersebut menggiring opini netizen yang berada Indonesia melakukan hujatan kepada warga kota Palembang.

“Kita dihujat dengan sebutan warga Palembang rakus. Warga Palembang prindavan dan banyak lagi kata-kata yang merendahkan dan memalukan warga Kota Palembang secara umum,” kata Charma.

Selain itu, Charma juga meminta Polda Sumsel untuk memonitor Polrestabes Palembang dalam menangani laporan tersebut.

“Ya kita meminta Kapolda Sumsel memonitor keseriusan Polrestabes Palembang,” tukasnya.

Berikut 18 nama-nama Advokat yang diberi kuasa oleh Ketua DPD Gencar Kota Palembang, David Hermasyah diantaranya, Idasril Firdaus Tanjung, Tabrani, Suwito Winoto, Jamak Udin, Desrinago, Joni Yap, A Rilo Budiman, M Axel, Febri Parayoga.

Selain itu nama-nama lainnya yaitu, Amin Rais. M Abyan Zhafran, Ricko Tampati, Philipus Pito Sogen, Rizky Tri Saputra, Syande Rambe, Ilham Wahyudin, Ikhwan dan M Andre Wijaya.

LAINNYA