Palembang, Pelita Sumsel- Ada sekitar 50 perusahaan di Sumatera Selatan dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel terkait tunjangan hari raya (THR).
Hal ini ditegaskan langsung oleh Plt Kepala Disnakertrans Sumsel Edward Candra, Rabu (2/4/2025).
“Dari laporan yang kita terima sebelum libur Lebaran, ada 50 an perusahaan swasta yang dilaporkan terkait THR. Ada yang telat bayar dan ada yang kurang bayar,” tegas Edward yang juga Sekda Provinsi Sumsel.
Puluhan perusahaan itu diduga tidak membayar full THR dan telat memberikan kewajiban kepada pekerjanya. Pihak Disnakertrans Provinsi Sumsel pun sudah menindak lanjuti laporan tersebut.
“Tindak lanjut sudah kita lakukan, yang sedang diproses ada 20-an perusahaan. Semuanya bertahap akan kita proses hingga masa waktunya nanti 14 April untuk pembayaran THR,” kata Edward
Menurutnya, perusahaan yang diadukan tersebut dari berbagai bidang usaha. Mulai dari perusahaan ritel, perkebunan, dan sebagainya yang ke semuanya perusahaan swasta dari berbagai kabupaten/kota di Sumsel.
“Iya dari berbagai bidang, ada dari ritel, perkebunan dan sektor lainnya. Laporan terbanyak dari Palembang, ada juga dari kabupaten/kota lain di Sumsel juga ada. Semuanya swasta, tidak ada dari perusahaan BUMD, BUMN ataupun dari ASN di Pemkab,” ungkapnya.
Pihaknya, saat ini masih memproses laporan-laporan tersebut. Jika terbukti melanggar, akan terlebih dahulu dilakukan verifikasi untuk mengetahui jenis sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan.
Pihaknya meminta perusahaan untuk patuh dan taat terhadap aturan yang telah ditetapkan. Dia juga men-deadline perusahaan untuk membayarkan THR sesuai ketentuan sampai 14 April mendatang.