Palembang, Pelita Sumsel – Kejari Palembang Akabri melakukan upaya Verzet untuk menggugat keputusan Pengadilan Negeri Palembang yang menempuh jalur Diversi terhadap AJR (17) pelaku anak yang menjadi tersangka kasus tawuran maut yang terjadi di kawasan TPU Talang Kerikil.
Atas hal tersebut Kejari Palembang akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan perlawanan alias Verzet pada Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.
Diketahui kasus tawuran antar geng remaja yang tewasnya RP (15) polisi telah menangkap pelaku yang melalukan pembacokan hingga hilangnya nyawa RP, yakni THA alias AL (18) dan AJR alias VR (17) dan MS (18)
Kajari Palembang, Hutamrin mengatakan, ada kekeliruan dari Pengadilan Negeri Palembang dalam mengambil keputusan itu. Kini pihaknya telah mendaftarkan upaya Verzet ke Pengadilan Tinggi Palembang.
“Kami Kejari Palembang melakukan upaya untuk melawan putusan tersebut dengan mendaftarkan gugatan kami ke Pengadilan tinggi Palembang dengan nomor B-90/L.6.10/Eku.3/03/2025 tanggal 24 Maret 2025,” tegas Hutamrin, Selasa (25/3/2025).
Kekeliruan yang dia maksud adalah, dalam UU Peradilan anak pasal 7 ayat 2 ada aturan yang menetapkan perkara tindak pidana dapat dilakukan Diversi, apabila ancaman pidananya dibawah 7 tahun penjara.
“Sedangkan apa yang diperbuat pelaku ini ancaman pidananya 15 tahun. Kalau ancaman pidana diatas 7 tahun ini artinya tidak dapat Diversi-kan,” ungkapnya.
Tetapi di dalam Peraturan MA (Perma) nomor 4 tahun 2014 di pasal 3 ditetapkan bahwa ancaman diatas 7 tahun penjara bisa Diversi, dengan catatan dakwaannya ada kombinasi pasal Subsidair.
“Ada pelebaran pada Perma Nomor 4 tahun 2014 bahwa yang diatas 7 tahun dapat dilakukan Diversi, tetapi ada syaratnya lagi. Dakwaannya harus ada kombinasi subsideritas,” katanya.
Sedangkan tindak pidana yang dilakukan AJR alias VR ini dakwaannya tunggal, yakni pasal tentang pembunuhan. Dengan demikian syarat untuk melakukan Diversi pun tidak terpenuhi.
“Menurut hemat kami tidak tepat dalam penetapan perkara ini diambil jalur Diversi terhadap pelaku anak. Karena syarat-syaratnya tidak terpenuhi,” katanya.
Sehingga menurutnya ada kelalaian jelas yang terjadi saat PN Palembang memutuskan Diversi terhadap pelaku anak AJR.
Hutamrin menambahkan dalam kasus tawuran tersebut baru dua orang yang ditangkap dan berhadapan di meja hijau. THA (18) sudah menjalani sidang perkara dan sampai tahap pemeriksaan saksi, sedangkan AJR dihentikan sidangnya karena Diversi.
“Satu lagi MS masih DPO,” tuturnya.
Sebelumnya Humas Pengadilan Negeri Palembang Raden Zainal Arief SH MH mengatakan, upaya perdamaian diversi ini diberikan kepada tersangka yang masih dibawah umur yakni pelaku anak VR.
Orangtua pelaku dan korban sudah mediasi dan menyelesaikan masalah tersebut.
“Sudah ditanyakan baik dari orangtua korban dan pelaku, sudah selesai diantara mereka. Sudah saling memaafkan,” ungkap Humas, Senin (24/3/2025).