Banyuasin, Pelita Sumsel – Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin, di bawah komando AKBP Ruri Prastowo selaku Kapolres Banyuasin berhasil mengamankan empat tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam pasca-kejadian.
4 Tersangka tersebut tiga diantaranya termasuk remaja di bawah umur, dalam kasus penganiayaan yang merenggut nyawa Riski Saputra (15), warga Betung.
Tragedi berdarah yang dipicu dendam pribadi dan rencana tawuran ini terjadi di SPBU Durian Daun, Kecamatan Suak Tapeh, pada 5 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Dua dari empat tersangka adalah RR (16) dan RM (16), saudara kembar yang aktif dalam aksi kekerasan.
Kapolres Banyuasin melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo menjelaskan peran masing-masing pelaku: “MI (17) sebagai eksekutor yang menikam korban dengan senjata tajam, RR (16)— yang merupakan saudara kembar RM—membawa parang dan memukul korban, RM (16) menginjak korban, sementara AP (20) pemukul menggunakan tongkat baseball.”
Teguh menegaskan, meski RR dan RM masih di bawah umur dan memiliki ikatan keluarga sebagai saudara kembar, hukum tetap ditegakkan tanpa kompromi.
Laporan Keluarga Korban ditindaklanjuti cepat melalui operasi gabungan satreskrim polres banyuasin dan unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Pada 5 Maret, dua tersangka kembar RR dan RM berhasil diamankan di Kedondong Raye, disusul penangkapan MI diamankan di Villa Bukit Indah, sedangkan AP ditangkap di Simpang Lubuk Saung. Barang bukti seperti parang, tongkat baseball, dan senjata tajam berhasil disita.
Kapolres Banyuasin juga menghimbau masyarakat untuk mengisi bulan Ramadhan ini dengan kegiatan positif, “ bulan Ramadan ini adalah momentum untuk mendekatkan diri kepada Allah. Mari kita isi dengan kegiatan positif seperti salat berjamaah dan tadarus Al-Qur’an. Hindari aksi tawuran, balap liar, bermain petasan yang membahayakan, dan dilarang untuk memainkan musik remix,” ujar AKBP Ruri Prastowo
Baca Juga Upacara Sumpah Pemuda, PJ Bupati Tekankan Peran Pemuda Sangat Vital dalam Pembangunan.
AKP Teguh menekankan penegakan hukum mengacu pada Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polisi masih menyelidiki keterlibatan pihak lain dan dinamika kelompok. Tragedi ini mengingatkan pentingnya pengawasan keluarga, terutama dalam kasus RR dan RM yang kembar, agar remaja tidak terjerumus dalam kriminalitas.