Gambar_Langit Gambar_Langit

Harno Laporkan SPT Tahunan, Himbau WP Untuk Bayar Pajak

waktu baca 3 menit
Kamis, 16 Mar 2017 10:28 0 109 Redaktur Pelita Sumsel

 

Palembang – Wali Kota Palembang, Harnojoya menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak (WP) tahunan secara elektronik, yakni e-filing ke Kantor  Pelayanan Pajak  (KPP) Pratama Palembang Ilir Barat.

“Untuk hari ini hanya mengambil tanda terima, atau cetakan rekening onlinenya saja. Sedangkan pajaknya sudah dibayarkan mengunakan e-filing,” jelas dia, Kamis (16/3).

Menurut Harnojoyo pembayaran pajak saat ini sudah lebih dipermudah lagi. terlebih diera digitalisasi saat ini WP yang belum melaporkan SPT tahunan bisa melaporkan sebelum 31 Maret mendatang. “Luar biasa, hanya sebentar saja serah terima sudah  selesai,  tidak ada yang susah bisa dari dilakukan dari rumah, atau dimana saja,” jelasnya.

Harnojoyo pun menghimbau kepada seluruh WP baik Aparatur Sipil Negara (ASN), BUMD, BUMN maupun masyarakat umum untuk taat dengan pajak. , pembangunan negara ini bersumber dari pajak, karena itu pajak sangatlah penting. Dia menghimbau kepada seluruh WP baik ASN, BUMN, BUMD, atau masyarakat umum untuk menaati pajak. “Saya hari ini ke sini, artinya sudah mendahului yang merupakan suatu ajakan himbauan kepada masyarakat. Yang belum bayar harus segera membayar,” ucapnya.

Sementara itu, Plh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang Ilir Barat, Muhammad Dahlan Saleh mengatakan pencapaian tahun 2016 sebelumnya berada di angka 65 persen. Ia pun berharap adanya peningkatan di Tahun 2017 ini setidaknya meningkat diatas angka 70 persen.

“Diatas 70 persen sudah ada peningkatan. Tapi maunya kita 100 persen,” ujarnya.

Pihaknya pun terus berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat, termasuk persiapan sistem pelayanan di seluruh KKP. Mengingat efektifnya e-filing, pihaknya menghimbau kepada seluruh WP untuk beralih ke e-filing.

“Tapi kita masih tetap menerima laporan pajak dengan cara manual. ASN, BUMN, BUMD, TNI, dan Polri wajib pakai e-filing, tetapi untuk WP lainnya kita dorong mengunakan WP. Dengan e-filing tidak perlu ke kantor pajak, mengunakan smartphone bisa, meraka biasanya lapor dari kantor masih-masing. E-filing itu lebih mudah, lebih cepat, lebih dan juga hemat kertas,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelsakan hingga saat ini pelayanan  di seluruh KKP lancar. Selain itu, pihaknya akan memberikan tambahan waktu pelayanan untuk WP, terutama di akhir tahun

“Ada penambahan waktu. Untuk penambahan layanan hingga jam 7 malam  biasanya seminggu terakhir, sedangkan pelayanan hingga jam 12 malam  biasanya di tiga hari terakhir di bulan Maret,” tutupnya.

Sementara terkait naiknya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan Rp2,5 juta per bulan kena pajak, naik ke penghasilan Rp4,5 juta per bulan berpengaruh terhadap penerimaan pajak.

“Kalau naiknya PTKP dengan laporan SPT tidak ada pengaruhnya, namun kalau dengan penerimaan pajak sangat berpengaruh, penghasilan di bawah 4,5 juta per bulan sekarang tidak kena. Berapa besar pengaruhnya belum bisa dilihat sekarang, nanti diakhir tahun baru ketahuan,” tutupnya. (ra)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA