Palembang, Pelita Sumsel- Setelah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus dugaan terhadap Kegiatan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin di Dinas PUPR Banyuasin, sumber dana keuangan bersifat khusus kepada Banyuasin pada APBD Provinsi Sumatera Selatan anggaran 2023.
Kali ini tim penyidik memeriksa satu orang saksi yang juga tersangka atas nama Arie Martha Reso Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, sebagai saksi kasus tersebut.
Kasi penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan bahwa 19 febuari 2025, tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, memeriksa satu orang saksi inisial AMR.
“Saksi AMR selaku selaku Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel, diperiksa tim penyidik pidsus Kejati Sumsel,” tegas Vanny, Kamis (20/2/2025).
Vanny juga menyampaikan, saksi AMR diperiksa sebagai saksi dari jam 13 sampai selesai.
“Saksi diperiksa dari jam 13 sampai selesai, dengan agenda sebanyak kurang lebih 25 pertanyaan,” ungkap Vanny
Ia juga menegaskan, pihaknya juga kedepan terus akan melakukan upaya pemanggilan sejumlah saksi untuk diambil keterangannya.
Diketahui tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, telah menetapkan tiga orang tersangka atas nama, Arie Martha Reso Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, Wisnu Andrio Fatra Wakil Direktur CV HK selaku Kontraktor dan Apriansyah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin.
Tangkapan layar tersangka Kabag Humas DPRD Provinsi Sumsel saat memakai baju tahanan foto Istimewa