Gambar_Langit Gambar_Langit

120 Jabatan Fungsional di Pemprov Sumsel Belum Maksimal

waktu baca 1 menit
Jumat, 16 Sep 2016 04:29 0 184 Redaktur Pelita Sumsel

PALEMBANG, Pelitasumsel.com – Wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu yang bersifat mandiri. Bagi PNS Jabatan fungsional merupakan suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel), Mukti Sulaiman mengatakan Pemegang jabatan fungsional sekarang belum menunjukkan performance yang bagus. menurutnya, pemegang jabatan fungsional ini banyak, ada ratusan. Namun kendalanya pemegang jabatan tersebut belum menunjukkan performace yang diharapkan.

“Kita ada 120 jenis jabatan fungsional, di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ada, bahkan ada yang ganda. Ada yang sudah menunjukkan performance tapi masih sedikit,” ujarnya usai membuka sosialisasi jabatan fungsional analis kebijakan di Graha Bina Praja Pemprov Sumsel, Jumat (16/9).

Dijelaskan, analisa jabatan fungsional merupakan suatu jabatan fungsional yang memiliki dan harus memenuhi kriteria keahlian tertentu. “Kalau dia sarjana hukum, berarti dia jabatanfungsionalnya sebagai perancang perundang-undangan, kalau sarjana planologi dia perancang di bidang perencanaan,” jelasnya.

Lanjut Mukti, disamping ada jabatan struktural, jabatan fungsional ini harus diperbanyak, tapi persyaratannya ahli tidak dia di bidang yang akan dijabatnya, karena ini tidak bisa dipaksa. (Daf)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    LAINNYA