Korupsi Kredit Bank Sumsel Babel, Tiga Tersangka Segera di Sidang

waktu baca 1 menit
Sabtu, 15 Feb 2025 13:23 0 15 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel- Jaksa penuntut umum Kejari Palembang, melimpahkan berkas tiga tersangka atas nama Ersya Dwi Apriani, Firza Irawan dan Kherdi Khan, ke Pengadilan Tipikor Palembang.

Ketiga tersangka dilimpahkan atas kasus dugaan korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank Sumsel Babel.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, bahwa agenda jadwal sidang perdana atas nama tiga tersangka tersebut sudah ditetapkan pada hari, Selasa 18 febuari 2025 nanti.

Dikonfirmasi tim jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang Syaran Jafizhan, membenarkan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara atas nama tiga tersangka dimaksud.

“Sudah dilimpahkan berkas perkaranya, kita tinggal menunggu jadwal sidang yang sudah ditetapkan PN Palembang untuk membacakan surat dakwaan,” ungkapnya saat ditemui di PN Palembang, Jumat (14/2/2025).

Ketiga tersangka tersebut disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo.
Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

LAINNYA