Palembang, Pelita Sumsel- Majelis hakim yang diketuai hakim
Raden Zaenal Arief SH MH, menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Rahmat Hidayat, di PN Palembang Kamis (13/2/2025).
Terdakwa Rahmat divonis atas kasus dalam jual beli narkotika jenis sabu sebanyak 100 gram.
Vonis yang diberikan oleh Majelis hakim tersebut lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, yang mana pada persidangan sebelumnya terdakwa dituntut pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Rahmat Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Tanpa Hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram.
Sehingga atas perbuatannya terdakwa diantur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rahmat Hidayat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” kata hakim dalam putusannya
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terdakwa yang melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima, sementara itu JPU terhadap putusan tersebut menyatakan pikir – pikir.
Diketahui dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa berhasil ditangkap oleh tim reserse polda Sumsel pada tanggal 20 Oktober 2024 yang lalu dengan cara (Undercover Buy).
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1 ons atau 100 gram dengan harga sekitar Rp 60 juta rupiah
Pada saat ditanyakan kepada terdakwa terkait kepemilikan barang tersebut terdakwa menjelaskan bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut terdakwa dapat dari saudara Rifin (DPO).
Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti langsung diamankan ke polda Sumsel Guna diproses lebih Lanjut.