Aniaya Korban Hingga Tewas, Lima Terdakwa Dituntut 13 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Rabu, 5 Feb 2025 17:59 0 4 Redaktur Romadon
Palembang, Pelita Sumsel-  Jaksa penuntut umum menuntut 13 tahun penjara lima terdakwa Muhammad Yusuf, Arjuna, Wahyu Andreasyah Hendra Gunawan dan Andika. Kelimanya merupakan tahanan Rutan Pakjo Palembang.
Kelimanya dituntut atas kasus penganiayaan korban Irohim hingga tewas di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim  Raden Zaenal Arifin SH MH, jpu menyatakan bahwa kelima terdakwa dinyatakan bersalah telah menghilangkan nyawa korban Irohim dengan secara bersama – sama hingga korban meninggal dunia.
“Apa yang dilakukan terdakwa secara bersama – sama dengan cara menendang dan memukul korban  membuat terdakwa meninggal dunia,” ungkap jaksa, di PN Palembang
JPU membeberkan hal – hal yang memberatkan kelima terdakwa adalah kelima terdakwa berstatus tahanan yang masih menjalani hukuman. Kemudian para terdakwa telah melakukan pemukulan dan juga menendang pada bagian – bagian vital tubuh korban membuat korban Irohim meninggal dunia.
“Kami menuntut dan menyatakan kepada lima terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan bersama – sama telah menghilangkan nyawa orang sebagaimana dalam dakwaan pidana pasal 170 KUHP ayat (2) ke 3 KUHP,” ujar JPU.
“Menjatuhkan pidana terhadap kelima terdakwa dengan pidana hukuman kurungan 13 tahun penjara dan kelima terdakwa tetap di tahan,” tambah JPU.
Usai mendengar bacaan tuntutan tersebut kelima terdakwa nampak santai dan akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang pekan depan.
Sementara itu kakak perempuan korban Irohim, Baina nampak tidak menerima atas tuntutan Jaksa tersebut. Baina menilai tuntutan tersebut tak sebanding dengan nyawa adiknya.
“Kami tidak terima biar aku saja yang membunuh kelima pelaku dan tuntut aku 13 tahun penjara asal kelima orang tersebut mati,” ucapnya kesal.
Menurut Bainan tuntutan yang di jatuhkan Jaksa tidak sebanding dengan nyawa adiknya.
“Aku bunuh mereka biar aku yang masuk penjara selama 13 tahun,” tutupnya
Lima terdakwa saat jalani sidang tuntutan di PN Palembang (Foto Romadon/ Sumsel Update)
LAINNYA