Palembang, Pelita Sumsel- Sidang kasus kepemilikan sabu seberat 8 kilogram kurang lebih dengan terdakwa Chairil Ubaidi kembali jalani sidang di PN Palembang, Senin (3/1/2025).
Dalam sidang dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Agung Ciptoadi SH MH, penuntut umum menghadirkan tiga orang saksi atas Yuni istri terdakwa, Aryani mertua terdakwa dan pihak bank BRI Hoirunisa.
Usai sidang kuasa hukum terdakwa, Ruli Ariyansyah SH mengatakan, hari ini ada empat orang saksi yang di panggil jaksa penuntut umum
“Yang dipanggil empat orang saksi yang hadir tiga, yakni istri dari terdakwa, mertua terdakwa dan pihak dari Bank BRI,” ungkap Penasehat
Ia juga menyampaikan, dari keterangan saksi hari ini, dua orang saksi yaitu, istri terdakwa berdasarkan KUHP, pihaknya tidak diperkenankan untuk memberikan keterangan, karena memiliki hubungan keluarga, akan tetapi untuk Ibu mertua terdakwa, tidak keberatan.
“Ada hal yang menarik pada saat saksi memberikan keterangan. Jadi pada saat memberikan keterangan saksi mertua terdakwa, saat diperiksa tidak pernah dipersilahkan untuk membaca atau mempelajari keterangan yang dia berikan oleh penyidik BNNP Sumsel. Terlebih lagi, penyidik menuntun saksi dalam penenadatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Patut diduga, ada paksaan, sebab tandatangan saksi di BAP itu murni bukan keinginan sendiri,” jelasnya.
Ia menerangkan, dalam BAP, saksi hanya menerangkan terdakwa pernah meminjam buku rekening milik saksi.
“Sesuai dengan rekening koran dari ATM saksi, ada uang masuk di pertengahan bulan Agustus 2024 dengan nominal bervariasi ada Rp5 juta,” tuturnya
Dalam dakwaan JPU kejadian bermula
pada hari Jum’at tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa dihubungi oleh sdr. Anton Widodo (DPO) dan berkata “ ayo kita berangkat ke Palembang cari mobil untuk terdakwa berangkat ke Medan untuk mengambil barang (narkotika jenis sabu)
Kemudian dijawab oleh terdakwa “ iya “, lalu sekira pukul 14.30 Wib terdakwa dijemput oleh sdr. Anton Widido (DPO) menuju kota Palembang, sesampainya di palembang terdakwa dan sdr. Anton Widodo sampai di showroom mobil Rajawali Emas Motor di Jalan Soekarno Hatta untuk melihat-lihat mobil
Setelah melihat mobil disurum tersebut terdakwa dan saudara Anton langsung membeli 1 unit mobil merek Toyota Calya warna Orange Metalik dengan harga Rp 120 juta setelah membeli mobil tersebut lalu terdakwa dan saudara Anton Widodo pulang kerumah masing-masing.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa kembali dihubungi oleh sdr. Anton Widodo dan mengatakan “ sudah siap kah berangkat ke Medan “, lalu dijawab oleh terdakwa “ iya saya siap “. Lalu sekira pukul 14.00 Wib terdakwa datang kerumah sdr. Anton Widodo untuk mengambil upah mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumya sudah dijanjikan sebesar Rp.100 juta Dan pada saat bertemu dengan sdr. Anton Widodo, terdakwa hanya diberi uang sebesar Rp 10 juta setelah menerima uang tersebut lalu terdakwa pulang kerumah
Kemudian tepatnya sekira pukul 15.00 Wib terdakwa bersama dengan istri terdakwa yaitu langsung berangkat menuju kota Medan dengan mengendarai 1 unit mobil merek Toyota Calya warna Orange Metalik dan pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa bersama dengan istri terdakwa sampai di kota Medan,
Selanjutnya terdakwa menghubungi sdr. Anton Widodo lalu sdr. Anton Widodo berkata “ iya sudah kamu istirahat dulu “. Lalu pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Pakde dan mengatakan kepada terdakwa “ tunggu di kuburan di Jalan Tani Asli Kec. Sungai Kota Medan
Setelah itu lalu tedakwa langsung menuju kekuburan dan setelah sampai lalu terdakwa dihubungi kembali oleh Pakde dan berkata “ tunggu sebentar “, tidak lama kemudian datang seseorang menghampiri mobil yang dikendarai oleh terdakwa lalu orang tersebut langsung menyerahkan 1 buah tas koper warna hitam merk Polo Paris yang didalamnya berisikan 9 bungkus yang terdiri dari 8 bungkus plastic teh cina warna hijau bertuliskan huruf cina yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan 1 bungkus kecil dibungkus lakban warna coklat yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto keseluruhan 8996 ribu
lalu terdakwa langsung menjemput istri terdakwa untuk pulang ke Betung.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 18.15 Wib di Jalan Palembang-Jambi tepatnya di atas Jembatan Sungai Lilin Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin laju mobil yang terdakwa kendarai diberhentikan oleh
Anggota Polri yang bertugas pada BNNP Sumsel langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terdakwa terdakwa
Pada saat dilakukan penangkapan dan pengamanan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas koper warna hitam merk Polo Paris yang didalamnya berisikan 9 bungkus yang terdiri dari 8 bungkus plastic teh cina warna hijau bertuliskan huruf cina yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan 1 bungkus kecil dibungkus lakban warna coklat yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto keseluruhan 8996 Gram
Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung diamnakan ke BNNP Sumsel.guna diproses lebih lanjut.