Saksi Siti Zaleha Akui Berikan Sejumlah Uang ke Sekda Lahat di Sidang Izin Batubara

waktu baca 2 menit
Senin, 13 Jan 2025 20:15 0 3 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel- Jaksa penuntut umum Kejati Sumsel, menghadirkan satu orang saksi atas nama Siti Zaleha, di hadapan majelis hakim Fauzi Isra SH MH, di PN Tipikor Palembang Senin (13/1/2025).

Saksi dihadirkan terkait kasus korupsi Pengelolaan Tambang, Izin Pertambangan Batubara pada PT Andalas Bara Sejahtera, tahun 2010-2014 rugikan negara Rp 488 miliarmiliar,

Dalam kasus korupsi ini JPU menjerat enam terdakwa atas nama diantaranya tiga petinggi PT Andalas Bara Sejahtera yakni Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman, kemudian tiga mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015, Misri selaku Kepala Dinas, Saifullah Apriyanto serta Lepy Desmianti.

Di sidang saksi Siti mengakui mentransfer Misri sekitar Rp 630 juta, cash Rp 200 juta, “Saya memberikan uang Rp 200 juta dirumah Misri di jalan Lunjuk Jaya Palembang,” ungkap saksi

Ia juga mengatakan, sesuai perintah beliau (Misri) untuk mentransfer sejumlah uang ke timses Muhamad Irvan.

“Lupa saya berapa mentransfer Irfan,” ujarnya

Dirinya juga mengakui telah memberikan sejumlah uang kepada wabup Lahat Sukadi Duadji sekitar Rp 10 juta lebih dari lima kali ia memberikannya.

“Atas perintah beliau (Misri) untuk berikan uang kepada Wabup Sukadi Duadji sebesar Rp 10 juta, dan Sekda Lahat Eddy Chairil Iswan setiap bulan sekitar Rp 10 juta,” ungkapnya

Ia juga menjelaskan telah memberikan sejumlah uang kepada Saifullah Apriyanto melalui transfer rekening Istrinya sekitar Rp 17 juta, dan untuk Lepy Desmianti, di transfer Rp 17 juta lewat rekening suaminya Lepy.

“Saya lupa berapa kali mentransfer Lepy dan Saifullah,” ujar saksi dalam sidang

Ia juga menambahkan, dirinya juga telah memberikan uang secara cash kepada Kosasi sebesar Rp 50 juta keatas.

“Seluruh staf Distamben Lahat hampir semua dapat, ada yang Rp 500, ada juga yang Rp 3 juta termasuk staf didepan,” pungkasnya

Saksi juga mengakui menikmati sejumlah uang sekitar Rp 100 juta untuk membeli barang dan kado.

“Saya beli barang dan kado sesusai perintah bapak Misri,” tuturnya

Dalam dakwaannya dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Fauzi Isra SH MH, menyampaikan bahwa PT ABS mendapatkan izin untuk melakukan pertambangan berdasarkan rekomendasi dan keputusan dari Bupati Lahat yaitu Saifudin Aswari Rivai.

Jaksa penuntut umum juga menegaskan akibat dugaan korupsi tersebut, mengalami
kerugian negara atas penerbitan IUP OP batu bara tersebut senilai Rp495 miliar lebih.

JPU juga menjelaskan jika adanya aliran dana yang diterima oleh masing-masing tersangka baik dalam bentuk uang rupiah maupun bentuk uang dollar.

LAINNYA