Palembang, Pelita Sumsel- Tim penyidik Kejari Palembang, kembali melakukan penyegelan ruangan kantor kadis Disnakertrans dan rumah mewah yang berada di Jalan Tanjung Barangan Kelurahan Bukit Baru, Kota Palembang.
Dari pantauan terlihat kasi pidsus Kejari Palembang Ario Gopar memimpin langsung penyegelan terhadap kantor Disnakertrans, ada beberapa ruangan turut dilakukan penyegelan diantaranya, ruangan Kepala Dinas Disnakertrans Sumsel, ruangan Kerja Kabid Pengawasan, ruangan Kepala Seksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan ruangan Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan.
Setelah melakukan penyegelan tersebut, tim pidsus langsung bergerak melakukan penyegelan rumah mewah yang diduga milik Deliar Marzoeki yang berada dijalan tanjung varangan dan rumah mewah yang berada di wilayah Talang Jambe Palembang.
Diberitakan sebelumnya Kepala Kejari Palembang Hutamrin SH MH, mengatakan
berdasarkan dua alat bukti yang sudah kami dapatkan, kami menetapkan kepala disnakertrans berinisial DM dan staff pribadinya berinisial AL sebagai tersangka.
Dalam penetapan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumsel, Deliar Rizqon Marzoeki. Deliar ditangkap bersama dengan asisten pribadinya berinisial AL.
“Tersangka Deliar Rizqon sudah ditetapkan tersangka dalam penerimaan gratifikasi. Deliar ditahan bersama asisten pribadinya AL berdasarkan bukti awal yang telah diperiksa,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, Sabtu (11/1/2025).
Para tersangka dibawa untuk dipindahkan ke Kejati Sumsel dari Kejari Palembang oleh tim penyidik menggunakan mobil tahanan. Deliar terlihat telah menggunakan rompi merah tahanan menggunakan tongkat dan dikawal sejumlah penyidik untuk dibawa menuju lantai atas gedung Kejati Sumsel.
Dua kotak berisi barang bukti turut dibawa menuju gedung Kejati Sumsel. Deliar terancam dikenakan Pasal 12 huruf B Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang terkait Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya