Palembang, Pelita Sumsel- Kejaksaan Negeri Palembang, menetapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumsel Deliar Rizqon Marzuki dan salah staf pribadinya berinisial AL tersangka dugaan kasus gratifikasi pasca operasi tangkap tangan yang dilakukan Kejari Palembang, Sabtu (11/01/2025).
“Berdasarkan Dua alat bukti yang sudah kami dapatkan, kami menetapkan kepala disnakertrans berinisial DM dan staff pribadinya berinisial AL sebagai tersangka,” tegas Kepala Kejari Palembang Hutamrin SH MH, Sabtu (11/01).
Deliar Rizqon Marzuki beserta staff pribadinya turut ditampilkan dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Kejati Sumsel.
Dua tersangka kejari Palembang itu turut dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan kejaksaan.
Pantauan di Kejati Sumsel, Deliar Rizqon di giring petugas kejaksaan masih dengan mengenakan kedua tongkatnya.
Selain itu Deliar saat dihadirkan dalam jumpa pers juga masih tampak berpenampilan rambut klimis dan masih mengenakan kemeja putih lengan pendek saat dia terjaring OTT pada Jumat (10/01).
“Terhadap kedua tersangka ini kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan, “jelas Hutamrin.