Palembang, Pelita Sumsel – Terbukti bersalah melakukan korupsi tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp485.758.618, terdakwa Sodikin oknum Kades Tanjung Medang Kecamatan Kelakar Kabupaten Muara Enim dihukum 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Dalam putusan tersebut yang dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim Pitriadi SH MH, di PN Tipikor Palembang, Kamis (9/1/2025).
Di sidang hakim sependapat dengan tuntutan penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim.
Bahwa, terdakwa Sodikin terbukti bersalah melanggar hukum melakukan tindak pidana korupsi dana desa selama menjabat sebagai Kades Tanjung Medang senilai Rp485,7 juta.
Sehingga, menurut hakim terdakwa Sodikin telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana melanggar dakwaan kedua penuntut umum Kejari Muara Enim.
“Bahwa perbuatan terdakwa Sodikin telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI 20 Tahun 2001 tentang korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana,” tegas hakim saat bacakan putusan
Terdakwa Sodikin dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara disertai dengan pidana denda Rp100 juta subsider pidana penjara 4 bulan.
Adapun hal yang memberatkan pidana terdakwa Sodikin, menurut majelis hakim bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.
“Serta terdakwa tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang kerugian negara dana desa senilai Rp485,7 juta lebih,” ungkap hakim ketua uraikan pertimbangan pemberat hukuman terdakwa Sodikin.
Oleh sebab itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa hukum pidana 2 tahun penjara apabila terdakwa Sodikin tidak mengembalikan kerugian negara Rp485,7 juta tersebut.
Atas vonis pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara tersebut, terdakwa Sodikin maupun jaksa penuntut umum kompak menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya tim penuntut umum Kejari Muara Enim menuntut terdakwa Sodikin dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara.