Stop Layanan Gunakan BPJS, Pemprov Tawari Progam Sumsel Berkat Untuk Warga OI

waktu baca 3 menit
Rabu, 8 Jan 2025 19:47 0 5 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel- Viral nya pemberitaan tentang Pemkab Ogan Ilir yang menyetop program layanan berobat gunakan BPJS kesehatan.

Terkait hal tersebut Pemerintah Provinsi Sumsel angkat bicara terkait hal tersebut.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan dr Trisnawarman, Pemprov Sumsel sebelumnya pada tahun 2023 lalu telah meluncurkan program Sumsel Berkat (Berobat Pakai KTP), untuk memenuhi Universal Health Coverage (UHC) Provinsi Sumsel yang pada saat itu diketahui telah mencapai 95%.

Pada saat itu lanjut dia, terdapat 7 kabupaten/kota dari 17 Kabupaten/kota yang belum mencapai UHC. Untuk mencapai UHC di Provinsi Sumsel, Gubernur Sumsel pada saat itu meluncurkan Program Sumsel Berkat.

“Jadi kita (Pemprov Sumsel) membantu 7 kabupaten/kota ini sesuai porsi kekurangannya, Pada saat itu Kabupaten Ogan Ilir sudah mencapai UHC 95%, jadi sharingnya disesuaikan. Karena kita membantu yang masih sisa saja, sehingga bisa sampai 98 % di tahun 2024,” ungkapnya, Selasa (8/1/2025).

Ia juga mengatakan, masyarakat Ogan Ilir dapat memanfaatkan mengoptimalkan program alternatif BERKAT, yakni program berobat dengan KTP yang dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terutama bagi
warga yang betul-betul urgent membutuhkan layanan kesehatan seperti gawat darurat, hemodialisa, tindakan operasi yang harus segera dilakukan dan kondisi-kondisi kritis lainnya yang harus dilakukan perawatan cepat di Rumah Sakit.

“Layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi peserta yang ditanggung Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir (OI), tidak dapat digunakan karena berakhirnya perjanjian kerja sama,” tuturnya

Adapun syarat agar masyarakat bisa berobat pakai KTP terang Trisnawarman, pada saat peluncuran program Berkat yakni bagi penduduk Sumsel yang belum mempunyai BPJS pada tahun 2023, sesuai aturan adalah 95% penduduk sudah menjadi peserta JKN-KIS BPJS. Dimana berdasarkan peraturan Presiden Republik Indonesia setiap Kabupaten/Kota harus mencapai UHC, dan kewajiban Pemerintah Kabupaten/kota untuk menanggung masyarakat miskin yang tidak mampu dan tidak tercover pada APBN.

“Terdapat sekitar 70 ribuan penduduk Ogan Ilir yang belum tercover, nah itu bisa dibiayai melalui APBD kabupaten. sudah perjanjian peserta yang sudah terdaftar di APBD Kabupaten/ kota, tidak bisa dialihkan ke Sumsel berkat sesuai kesepakatan bersama dan tanggung jawab masing-masing Pemerintah Kabupaten dan kota,” katanya.

Ia mengungkapkan, langkah taktis yang diambil pemerintah Sumsel saat itu, adalah mendorong Semua kabupaten/kota mencapai 95% penduduk menjadi peserta JKN-KIS, tanpa membeda-bedakan dari Kabupaten/kota.

“Pada saat launching Sumsel Berkat, Kabupaten Ogan Ilir telah UHC menyusul Lahat, Muba, ME, Pali, Muratara dan Prabumulih. Kabupaten/kota yang telah mencapai UHC duluan (penduduknya telah diatas 95% memiliki (JKN-KIS),” ungkapnya

Menurut Trisnawarman, Kabupaten/kota memiliki kesempatan yang sama untuk diaktivasi harian bagi penduduknya, yang belum memiliki JKN-KIS.

“Apabila memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjut bisa menghubungi Kontak person Dinas Kesehatan Provinsi. Pada saat integrasi ke JKN-KIS, Provinsi mengejar 95% peserta. Sehingga kabupaten/ kota yang sudah UHC (95% atau lebih) pasti lebih sedikit yang masuk ke peserta provinsi. Namun, pendaftaran rutin harian, siapapun penduduk Sumsel akan diakomodir melalui bantuan provinsi sesuai ketentuan,” tutupnya.

LAINNYA