Palembang, Pelita Sumsel- Majelis hakim yang diketuai hakim Kristanto Sahat Sianipar SH MH, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Imam Mustajid selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa divonis atas kasus pengakutan minyak solar hasil sulingan dari truk dan dipindahkan ke tangki kapal dengan jumlah 21.105 liter.
Vonis yang diberikan oleh majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Kiagus Anwar SH MH yang mana terdakwa Imam Mustajid dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.
Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Imam Mustajid telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pertama Pasal 54 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Imam Mustajid dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan,“ ungkapHakim, Selasa (7/1/2025).
Setelah mendengarkan putusan dari Majelis hakim baik terdakwa maupun JPU kompak sama – sama menyatakan menerima terhadap putusan tersebut.
Dalam dakwaan JPU kejadian bermula bahwa terdakwa Imam Mustajid selaku nahkoda Kapal KMT diajak oleh saudara Rudi (dalam pencarian) untuk menemui saksi muslim (selaku pemilik kapal KMT di Kedai Cofe Tamrim Nagoyah Tamrim Batam, yang mana dalam pertemuan tersebut saksi muslim menyampaikan kepada terdakwa agar kapal berlayar menuju ke daerah Mangsang Palembang dan bertemu dengan Zulkafar (DPO).
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa Imam Mustajid bersama dengan ABK Kapal KMT bertolak dari Perairan Batu Ampar Pantai Setres Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau menuju Perairan Desa Pulau Gading Kali Berau Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan,
Namun setibanya di sana pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekira pulu 14.00 Wib, terdakwa Imam Mustajid meminta izin kepada ABK yaitu saksi Sayuti selaku Chief Officer KMT No. 18 EIKOU MARU untuk meninggalkan kapal dikarenakan ada urusan pribadi dan akan menemui Saudara Rudi di kota Palembang dan terdakwa Imam Mustajid
menyampaikan pesan kepada saksi Sayuti apabila ada minyak masuk ke kapal agar menginfokan kepada terdakwa
Kemudian tidak lama setelah terdakwa meninggalkan kapal, datang Saudara Zulfikar (DPO) menemui saksi sayuti dan menanyakan keadaan tangki kapal apakah sudah di cleaning dan siap untuk diisi minyak solar dan saksi Sayuti menjawab semua tangki cargo akan dibilas dulu.
Selanjutnya pada hari Saksi Adi Kapita bersama Satgas Bima-23.L dari TNI ALs tanggal 14 September 2023 sekira pukul 17.00 WIb, datang satu persatu truk tangki modifikasi yang membawa minyak solar hasil sulingan masyarakat untuk diisi dan dipindahkan ke tangki kapal dari jumlah keseluruhan truk yang mengisi ke tangki kapal yaitu sebanyak 3 (tiga) unit truk, lalu pada hari Jum’at tanggal 15 September 2023 sekira pukul 02.30 Wib, telah selesai pengisian minyak solar dari 3 unit truk ke tangki kapal dengan jumlah 21.105 liter dan saksi Sayuti melaporkan perihal tersebut kepada terdakwa
Lalu pada hari Jum’at tanggal 15 September 2023 sekira pukul 20.15 WIB tim Satgas Bima-23.L dari TNI AL Palembang mendatangi dermaga di Perairan Desa Pulau Gading Kali Berau Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin dan mendapati 1 (satu) unit Kapal merk EIKOU MARU sedang bersandar dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Satgas Bima-23.L dari TNI AL langsung melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal tersebut
Kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan dokumen-dokumennya namun crew kapal tidak dapat menunjukan tentang surat atau dokumen sah tentang muatan BBM tersebut, kemudian crew kapal beserta barang bukti lainnya diamankan dan dibawa ke kantor TNI AL Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.