Gambar_Langit

Jam Sembilan Malam di Muara Enim Tempat Hiburan Harus Tutup

waktu baca 2 menit
Rabu, 9 Jun 2021 07:40 0 140 Admin Pelita

Muara Enim, Pelita Sumsel – Pejabat (PJ) Bupati Muara Enim H Nasrun Umar yang akrab disapa HNU mengingatkan pentingnya keberadaan peran Puskesmas sebagai pelayanan kesehatan pada masa pandemi saat ini  karena Puskesmas sebagai ujung tombak penanganan Covid-19 dan harus aktif. Baik aktip secara medis maupun melalui kegiatan kehumasan dengan mengedukasi masyarakat untuk taat menerapkan Prokes Covid-19.

Hal ini disampaikan Pj Bupati pada rapat koordinasi perkembangan terkini penanganan pandemi Covid-19 bersama Forkopimda dan seluruh camat secara daring, Senin (07/06) sore di Ruang Rapat Bupati Muara Enim.

Dikatakan HNU, bahwa Puskesmas yang berada pada masing-masing kecamatan harus dioptimalisasikan dalam pencarian dan penelusuran kasus Covid-19 serta gencar dalam memberikan pemahaman kepada warga untuk preventif terhadap pandemi saat ini.

“Dalam kesempatan ini saya menyampaikan bahwa kita telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Muara Enim Nomor 443.1/16/BPBD/2021 tentang Pembatasan Jam Operasional terhadap penyelenggaraan hajatan, tempat hiburan, tempat rekreasi, Wisata kuliner malam , Kafe, tempat karoke dan Rumah Makan yang ada di Kabupaten Muara Enim,” kata dia.

Dijelaskan HNU, bahwa melalui surat edaran ini, ia menghimbau agar semua pihak dapat mematuhi demi memutus mata rantai Covid 19.

“Ya, kami imbau seluruh masyarakat, khususnya penyelenggara tempat hiburan untuk menghentikan kegiatannya pada pukul 21.00 WIB. Dan juga kita himbau masyarakat luas agar memahami dan mematuhi surat edaran ini sehingga membatasi diri untuk tidak berkumpul melakukan aktivitas tidak produktif pada malam hari,” tegasnya.

HNU menekankan,bahwa terhadap yang menyelenggarakan hiburan ataupun rumah makan dan sejenisnya yang tidak mematuhi ketentuan akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Ya, jika ada yang tidak mematuhi aturan ini akan dikenakan sangsi. Oleh sebab itu kami menyerahkan penertiban melalui TNI, Polri, Pol-PP dan para petugas Satgas. Sementara, pemberlakuan jam malam ini dikecualikan bagi tempat ibadah, atau  kegiatan yang berhubungan dengan Sembako, dan kesehatan maupun obyek vital lainnya,” pungkasnya.(Nvj)

LAINNYA