Tersangka Kasus Korupsi Bank BSB dan BNI Palembang Lakukan Tahap II

waktu baca 2 menit
Kamis, 2 Jan 2025 13:33 0 7 Redaktur Romadon

 

 

Palembang, Pelita Sumsel- Lima tersangka di dua kasus dugaan korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank Sumsel Babel dan dugaan korupsi dalam Transaksi Keuangan Berupa Penyetoran Uang Tanpa Disertai dengan Fisik Uang pada BNI Kantor Cabang Palembang tahun 2024.

Dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada Tim Penuntut Umum Kejari Palembang.

Adapun empat tersangka yang dilaksanakan tahap ll oleh tim pidsus Kejari Palembang, atas nama Ersya Dwi Apriani, Firza Irawan dan Kherdi Khan, atas kasus dugaan korupsi
Pemberian Fasilitas Kredit pada Bank Sumsel Babel, dan tersangka Weni Aryanti kasus dugaan korupsi transaksi keuangan pada BNI Cabang Palembang.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin SH MH mengatakan, bahwa Tim Penyidik Bidang Pidsus telah menyerahkan tanggung jawab atas empat tersangka dan barang bukti dalam dua perkara dugaan korupsi di dua Bank milik negara tersebut.

“Pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit pada Bank Sumsel Babel ada tiga tersangka yakni atas nama, Ersya Dwi Apriani, Firza Irawan dan Kherdi Khan. Sedangkan untuk perkara dugaan korupsi transaksi keuangan pada BNI Cabang Palembang ada satu tersangka atas nama Weni Aryanti,” tegas Hutamrin, saat rilis capaian kinerja akhir tahun beberapa waktu lalu

Hutamrin mengatakan, bahwa terhadap 4 tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh penuntut umum sejak tanggal 31 Desember 2024 sampai dengan tanggal 19 Januari 2025.

“Bahwa Keempat tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo.
Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” ungkapnya.

Selanjutnya kata Kajari, Tim Penuntut Umum akan segera menyiapkan surat dakwaan dan administrasi lainnya terkait perkara tersebut dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang.

LAINNYA