Palembang, Pelita Sumsel- Menanggapi pembelaan dari tim kuasa hukum para terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Penyambungan Pipa Jaringan Gas Alam pada PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) tahun anggaran 2019-2020, yang rugikan negara Rp 3,9 miliar.
Tim jaksa meminta majelis hakim untuk menolak pembelaan dari terdakwa atas nama
Ahmad Nopan, Anthony Rais, Rubinsi dan Sumirin T Tjinto.
Dihadapan majelis hakim diketuai Pitriadi SH MH, JPU tidak sependapat dengan pembelaan para terdakwa diantaranya minta dibebaskan oleh agar majelis hakim dari segala tuntutan penuntut umum.
“Bahwa fakta yuridis, sudah kami sampaikan dan telah diuraikan dalam surat tuntutan, untuk itu kami tidak sependapat dengan pembelaan para terdakwa diantarnya meminta bebas,” tegas JPU Kejati Sumsel dipersidangan, Senin (23/12/2024).
Menurut JPU, para terdakwa Ahmad Nopan Cs sebagaimana fakta persidangan jelas perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang korupsi.
Diuraikan JPU, barang bukti yang melekat diantaranya bukti surat, keterangan saksi dipersidangan sudah mencukupi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam Pasal 184 KUHPidana.
“Oleh sebab itu, terhadap pembelaan para terdakwa sudah sepatutnya untuk dinyatakan ditolak dan kami tetap pada tuntutan,” kata JPU.
Para terdakwa Ahmad Nopan Cs melalui tim penasihat hukum masing-masing, bakal menanggapi replik jaksa secara tertulis pada sidang yang akan di gelar 27 Desember 2024 mendatang.
Sebelumnya, Adapun keempat terdakwa yang dituntut , Ahmad Nopan mantan Direktur Utama PT SP2J Dituntut 6 tahun penjara dan Anthony Rais eks Direktur Operasional dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda masing – masing Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan untuk dua terdakwa Rubinsi Direktur Umum dan Sumirin T Tjinto selaku Direktur Keuangan, masing – masing dituntut 2 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider subsider 3 bulan kurungan.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Pitriadi SH MH, penuntut umum mengatakan pertimbangan tuntutan pidana terhadap terdakwa Ahmad Nopan dan tiga terdakwa lainnya.
Khusus untuk terdakwa Ahmad Nopan, penuntut umum dalam uraian tuntutan pidana dianggap terbukti memenuhi seluruh unsur pidana dalam dakwaan kedua.
“Terdakwa Ahmad Nopan terbukti secara sah dan meyakinkan kan memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang korupsi,” tegas penuntut umum Hermansyah, di PN Tipikor Palembang, Jumat (13/12/2024).
Menurut JPU, bahwa perbuatan Ahmad Nopan terbukti memperkaya diri sendiri dengan mendapatkan keuntungan dari proyek Jargas PT SP2J tersebut sebesar Rp1,8 miliar dari pagu penyertaan modal Rp22,5 miliar.