Palembang, Pelita Sumsel- Sebelum korban ANF (12) tahun tewas usai ditantang minum jamu oleh RK (19) yang tak lain kakak ipar perempuannya sendiri.
Ternyata RK sudah meracuni ANF dengan bahan berbahaya yaitu racun ikan atau putas yang dicampur air hingga menyerupai jamu.
RK nekat meracuni ANF hingga ditemukan tewas dibelakang lemari pakaian dirumahnya, dilatarbelakangi sakit hati karena korban dan keluarganya sering mengolok-olok atau mengatakan ucapan yang tak baik kepada anaknya yang masih balita.
“Setelah kami dalami, dari peristiwa tersebut murni tindak pidana pembunuhan berencana. Dari keterangan tersangka RK yang sudah kita amankan, motif dari kejadian itu sakit hati tersangka, karena korban serta keluarganya sering mengatakan kepadanya status anaknya yang masih berusia 3 bulan,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, saat diwawancarai wartawan, pada Jumat (20/12/2024).
Menurut Kombes Pol Harryo, motif jengkel inilah yang memicu terjadinya peristiwa pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka.
“Tersangka membeli racun ikan atau putas yang mengandung potasium secara online, kemudian tersangka mencampur putas tersebut dengan air, lalu mengiming-imingi korban untuk minum air itu yang dibilangnya adalah jamu. Jika tidak mabuk atau muntah, maka korban akan diberikan imbalan uang sebesar Rp 300 ribu,” tegasnya.
Pada niat awalnya tersangka, masih kata Harryo, hanya ingin mengerjakan korban saja, akan tetapi yang terjadi diluar dugaan setelah meminum air putas tersebut yang dibilang jamu dengan iming-iming uang, korban mengalami gangguan pernafasan dan sekujur tubuhnya kaku.
“Seketika itu juga korban merasa mual dan menuju ke kamar mandi, lalu saat di kamar mandi korban terjatuh dan baru dilihat oleh tersangka korban meninggal dunia usai beberapa jam berada di kamar mandi. Melihat korban sudah tak bernyawa, guna menutupi perbuatannya tersangka menyembunyikan jenazah korban dibelakang lemari pakaiannya,” jelasnya.
Kemudian tak lama dari peristiwa tersebut, ibu kandung korban yang merupakan kakak kandung dari suami tersangka datang ke rumah setelah mengikuti pengajian tak jauh dari rumah mereka.
“Sampai dirumah, ibu korban tidak melihat anaknya yang lalu menanyakan kepada tersangka RK dimana keberadaan korban. Saat itu RK bilang tidak tahu, lalu ibu korban mencari keberadaan anaknya diluar rumah. Dan beberapa jam mencari, ternyata tersangka sudah pergi meninggalkan rumah, kemudian ibu korban mendapat kabar dari keluarganya lain yang mendapat kiriman WhatsApp dari tersangka, yang mengatakan bahwa korban berada dibelakang lemari pakaian, dan tidak usah mencarinya lagi,” bebernya.
Ketika korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, pihak keluarga langsung membawanya ke rumah sakit Bari Palembang lalu dirujuk ke RS Bhayangkara, untuk dilakukan visum dan otopsi.
“Dari hasil visum dan otopsi pihak rumah sakit Bhayangkara, dokter menemukan kandungan bahan zat berbahaya yang masuk ke dalam tubuh korban, yang menyebabkan korban meninggal dunia. Dan luka lecet-lecet dibagian luar tubuh korban, akibat tersangka yang menyeret tubuh korban dari kamar mandi menuju ke belakang lemari,” jelas Harryo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 c Jo Pasal 80 Ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 76c Uu 35/2014, apabila anak meninggal dunia. Ancamannya dipidana penjara paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp3 Miliar.
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana pelaku yang terbukti melakukan pembunuhan berencana dapat diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 Tahun.
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun