Banyuasin, Pelita Sumsel– Penjabat Bupati Banyuasin Muhammad Farid melalui Sekretaris Daerah Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim, secara resmi melantik 53 Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Dalam Jabatan Fungsional tertentu dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang berlangsung di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Banyuasin Selasa (17/12/2024).
Dalam sambutannya Sekda Banyuasin menjelaskan pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Fungsional Tertentu ini berdasarkan pada proses yang telah dilalui sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 7 Tahun 2017 yang telah diubah melalui Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi.
“Dalam Pelantikan Pejabat Fungsional Tertentu ini terdapat tiga kategori mekanisme pengangkatan jabatan fungsional, yaitu pengangkatan pertama dari formasi cpns untuk guru, pengangkatan melalui perpindahan Jabatan untuk jabatan fungsional lain, atau dan pengangkatan melalui penyesuaian perubahan nomenklatur untuk jabatan fungsional bidang PUPR,” ujarnya.
Erwin menambahkan, perjalanan pelantikan Jabatan fungsional hari ini memakan waktu yang cukup lama, yaitu dimulai penyampaian usulan Pertimbangan Teknis kepada Badan Kepegawaian Negara melalui Surat Penjabat Bupati Banyuasin Nomor : 800/86/BKPSDM/2024 tanggal 27 September 2024 perihal Permohonan Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Terkait Perubahan Nomenklatur Jabatan Fungsional Bidang PUPR dan Pengangkatan PNS ke Dalam Jabatan Fungsional Guru serta Jabatan Fungsional Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
“Akhirnya dikeluarkan Surat Banyuasin, hingga akhirnya Pertimbangan Teknis Kepala BKN Nomor : 2261/R- AK.02.02/SD/K/2024 tanggal 4 Desember 2024, dan Surat Pertimbangan Teknis Kepala BKN Nomor : 22259/R-AK.02.02/SD/K/2024 tanggal 4 Desember 2024 yang pada intinya Dapat Dipertimbangkan terhadap usulan sebanyak 53 orang PNS untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Tertentu,” katanya.
Dirinya berharap para pejabat yang telah dilantik pada hari ini dapat melaksanakan tugas Jabatan sesuai Core Value ASN BerAKHLAK, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif, selain itu juga harus bertanggung jawab dan optimal dalam koridor Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku.
“Sebagai Aparatur Sipil Negara terutama dengan Jabatan yang baru saja diemban juga dituntut untuk menunaikan Sumpah Janji Jabatan dan Profesi sebagaimana yang tertuang dalam Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Jadi dalam hal ini Saudara Saudari harus selalu siap sedia untuk mencurahkan tenaga dan pikiran serta segala daya upaya untuk Kabupaten Banyuasin khususnya, dan bangsa Indonesia pada umumnya,” harapnya. (RA)