Palembang, Pelita Sumsel – Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel terus mendalami kasus penganiayaan yang menimpa dokter koas RS Siti Fatimah yang dilakukan tersangka Fadilla alias Datuk.
Pendalaman yang dilakukan penyidik untuk memastikan keterlibatan Lina Dedy yang tak lain majikan tersangka Fadilla alias Datuk.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo menyebut saat ini status Lina Dedy masih sebagai saksi. Penyidik akan memanggil Lina untuk dimintai keterangannya.
“Masih dilakukan pedalaman dulu apakah Lina ini ikut terlibat menyuruh sopirnya menganiaya korban atau tidak karena semua saksi belum dipanggil,”kata Anwar, Sabtu (14/12/2024).
Ditegaskan Anwar, penyidik akan memanggil semua orang yang ada di lokasi kejadian saat penganiayaan itu terjadi.
“Semua yang berada di TKP akan kami panggil untuk dimintai keterangan guna melengkapi proses penyelidikan dan penyidikan.
Anwar kembali menegaskan proses hukum yang berjalan dilakukan secara profesional dan tidak ada yang bisa mengintervensi penyidik.
“Kami fokus penegakan hukum, menjerat pelaku denagn pasal 351 KUHP ayat 2. Tidak ada yang bisa intervensi kami, ” tegasnya.
Diketahui tersangka Fadilla alias Datuk (36) merupakan sopir desainer Sri Meilina atau Lina Dedy orang tua Lady Aurellia Pramesti teman korban Luthfi sebelum kejadian Lina minta diantarkan sopirnya ke RSUD Siti Fatimah.
Namun sesampainya disana Lina membatalkan tujuan ke RSUD Siti Fatimah dan meminta Datuk mengantarnya ke kafe Storia yang ada di Jalan Demang Lebar Daun. Disana lah, ia mengajak M Luthfi Chief Koas yang berakhir jadi korban penganiayaan.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan yang diterima Polisi, Datuk melakukan penganiayaan tanpa diperintah oleh Lina, itu terjadi lantaran tersangka emosi seketika saat melihat korban yang dianggap tidak menanggapi ketika diajak berbincang