Selebriti Dinilai Abaikan Putusan MA, Penggugat Kembali Ajukan Aanmaning di PN

waktu baca 2 menit
Senin, 9 Des 2024 20:00 0 15 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel- Penggugat Riki Mulia dan Bambang Edi Sutoyo melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Firma Hukum Riza Faisal Ismed SH, melakukan upaya pemanggilan terakhir atau aanmaning terhadap tergugat Selebriti Entertainment Center yang ketiga ke Pengadilan Negeri Palembang, Senin (9/2024).

Riza Faizal Ismed mengatakan, aanmaning dilakukan pihaknya berdasarkan gugatan ditingkat pertama maupun ditingkat kasasi Mahkamah Agung.

“Kami melakukan upaya Aanmaning karena tidak patuhnya pihak Tergugat Cafe Selebriti yang telah mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA). Yang mana secara telak pihak Tergugat Cafe Selebriti tidak membayar uang pesangon terhadap pihak Penggugat atas nama Riki Mulia dan Bambang Edi Sutoyo yang berjumlah sebesar Rp 41 juta,” tegas Faizal.

Dikatakannya, upaya hukum terahir itu memang letaknya ada pada kasasi, didalam putusan kasasi bahwa yang berbunyi adalah kewajiban untuk pihak tergugat Cafe Selebriti membayar uang pesangon kepada kliennya atau pihak Penggugat atas nama Riki Mulia dan Bambang Edi Sutoyo.

“Namun sampai detik ini, bahkan kami juga sebelumnya sudah kordinasi dengan pihak kuasa hukum dari Tergugat Cafe Selebriti, akan tetapi sampai sekarang belum mendapatkan kepastian dan jawaban sehingga kami melakukan upaya Aanmaning,” katanya.

“Awal mula gugatan ini berjalan pada bulan Juli tahun 2023. Kami melakukan gugatan terhadap pihak Tergugat Cafe Selebriti , seiring perkara gugatan ini berjalan gugatan kami ditingkat pertama itu ditolak. Selanjutnya kami melakukan upaya hukum lain yaitu kasasi. Nah ditingkat kasasi perkara kami dikabulkan,” tambah Faizal.

Masih kata Faisal, berdasarkan putusan kasasi itulah pihi benari menagih uang pesangon kepada pihak Tergugat Cafe Selebriti untuk melakukan pembayaran kepada pihak Penggugat atau klien kami Riki Mulia dan Bambang Edi Sutoyo sebesar Rp 41 juta.

Faisal kembali menegaskan, terkait hal ini yang telah mengacu ke undang-undang cipta kerja ada ketentuan pidana yang mengatur yang berbunyi, “bahwa pelaku usaha tidak membayar uang pesangon karyawannya ada unsur pidana”.

“Mungkin kedepan kami selaku kuasa hukum dari pihak Penggugat akan melakukan upaya hukum tersebut,” tutupnya.

LAINNYA