Korupsi di BPBD OKU, Eks Kepala BPBD OKU Divonis 1,8 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Rabu, 4 Des 2024 21:10 0 1 Redaktur Romadon

 

 

Palembang, Pelita Sumsel- Terbukti Korupsi penggunaan anggaran belanja barang dan jasa pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2022 yang rugikan negara 428 juta, dua terdakwa masing – masing divonis 1 tahun 8 bulan penjara.

Kedua terdakwa tersebut eks kadis Perindustrian dan Perdagangan yang juga mantan kepala BPBD OKU Amzar Kristofa, dan Junaidi mantan Bendahara BPBD OKU.

Selain dituntut pidana penjara kedua terdakwa juga dikenakan denda masing – masing Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis Hakim yang diketuai hakim Fauzi Isra SH MH, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa Junaidi dan Amzar Kristofa, telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara

Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Atas perbuatannya, dua terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Junaidi dan terdakwa Amzar Kristofa masing – masing pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas hakim, di PN Tipikor Palembang, Rabu (14/12/2024).

Selain divonis penjara dan denda terdakwa Junaidi dibebankan membayar Uang Penganti (UP) sebesar Rp 174 juta jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1,3 tahun penjara.

“Sedangkan untuk terdakwa Amzar Kristofa
dibebankan membayar Uang Penganti (UP) sebesar Rp 120 juta jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1,3 tahun penjara,” ungkap hakim

Usai mendengarkan putusan majelis hakim para terdakwa melalui kuasa hukumnya masing – masing dan jaksa penuntut umum kompak menyatakan pikir – pikir atas vonis tersebut.

Sebelumnya Jaksa penuntut umum Kejari Ogan Komering ulu menuntut dua terdakwa kadis Perindustrian dan Perdagangan yang juga mantan kepala BPBD OKU Amzar Kristofa, dan Junaidi mantan Bendahara BPBD OKU masing – masing dituntut 1 tahun 10 bulan penjara.

Selain dituntut pidana penjara kedua terdakwa juga dikenakan denda masing – masing Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kedua terdakwa dituntut terkait kasus
dugaan korupsi penggunaan anggaran belanja barang dan jasa pada Badan Penanggulangan Bencana Daera
h (BPBD) Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2022 yang rugikan negara 428 juta.

LAINNYA