Gambar_Langit Gambar_Langit

Ditreskrimum Polda Sumsel Ungkap 33 Kasus di Pekan Pertama Juli 2020

waktu baca 2 menit
Selasa, 7 Jul 2020 00:56 0 155 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel – Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/tabes jajaran pada Minggu pertama Bulan Juli 2020 berhasil mengungkap kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) sebanyak 33 kasus tindak pidana dengan 54 tersangka. Informasi terkait hasil ungkap kasus Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi diwilayah hukum jajaran Polda Sumsel pada minggu pertama Bulan Juli 2020 disampaikan  oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM diruang kerjanya, Senin, (06/07).

Menurut Kabid Humas, dari 33 Kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran tersebut terdiri dari beberapa kasus yaitu pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 20 kasus, dan 13 kasus pencurian dengan kekerasan (curas). 

Ada 54 tersangka yang ditangkap Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polrestabes/Polres jajaran dengan rincian 36 tersangka untuk kasus curat dan 18 tersangka untuk kasus curas. Dari 33 kasus tersebut terbanyak yang mengungkap adalah Polrestabes (5 kasus), Polres Banyuasin (4 kasus), Polres Muara Enim (4 kasus), Ditreskrimum Polda Sumsel (3 kasus), Polres Musi Banyuasin (3 kasus), Polres OKU (3 kasus) dan Polres Prabumulih (3 kasus). 

Sedangkan Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres/tabes jajaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 34 kasus dan menangkap sebanyak  44 tersangka.

Dari 52 tersangka tersebut, 33 orang pengedar dan 11 orang pemakai diamankan, sementara barang bukti yang disita diantaranya 524,59 gram sabu-sabu, 298,52 gram ganja dan 1 butir ekstasi. 

“Dari segi kuantitas, urutan Laporan Polisi (LP) terbanyak yakni Polrestabes Palembang (8), Polres Muba (5), Polres Banyuasin (4), Ditresnarkoba Polda Sumsel (3) dan Polres OKUT (3). Sementara itu dari segi kualitas urutan barang bukti (BB) terbanyak yakni Polrestabes (254,77 Gr sabu dan 48,52 Gr ganja), Ditresnarkoba Polda Sumsel (167,8 Gr sabu ), Polres Muba (82,79 Gr sabu dan 1 butir ekstasi)”, ujar Kabid Humas.  

Kombes Pol Drs Supriadi MM  mengatakan dari barang bukti narkoba yang disita, artinya Ditres Narkoba Polda Sumsel telah berhasil menyelamatkan sebanyak 4.642 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba 

Kabid Humas Polda Sumsel mengimbau kepada masyarakat khususnya Provinsi Sumsel agar selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang  tentunya dapat merusak generasi penerus bangsa.

Beliau juga mengatakan bahwa meskipun dimasa Pandemi Covid-19, Dit Reskrimum dan Dit Res Narkoba Polda Sumsel serta Polres/ tabes Jajaran masih terus melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi dan mengharapkan peran serta masyarakat khususnya dalam ungkap Kasus 3C (curas, curat dan curanmor) dan tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel.

Dan untuk meminimalisir tindak pidana 3C, Kabid Humas berharap kepada masyarakat Sumsel agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan di lingkungannya masing-masing dan menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi curanmor. (jea)

LAINNYA