Korupsi LRT Sumsel, Kejati Sita Uang Kerugian Negara Sebesar RP 22 Miliar

waktu baca 2 menit
Kamis, 28 Nov 2024 15:15 0 2 Redaktur Romadon

 

 

Palembang, Pelita Sumsel- Tim penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel, menyita sejumlah uang kerugian negara sebesar Rp 22 Miliar atau Rp 22.591.320.000, dari salah satu tersangka

Bambang Hariyadi Wikanta Dirut PT Perentjana Djaja.

 

Tersangka Bambang, ditetapkan bersama empat tersangka lainnya terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan prasarana LRT di Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 sampai dengan 2020 yang estimasi rugikan negara Rp 1,3 triliun.

 

Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, mengatakan hari ini pihaknya menyerahkan barang bukti berupa uang senilai Rp 22 Miliar yang telah di titipkan oleh tersangka inisial BHW Dirut PT Perentjana Djaja.

 

“Hal ini dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara, uang tersebut akan dititipkan ke rekening kejaksaan negeri Palembang, dan selanjutnya akan digunakan sebagai barang bukti dalam pemeriksaan persidangan,” tegas Aspidsus, saat gelar rilis di Kejati Sumsel, Kamis (28/11/2024).

 

Ia juga menyampaikan, penyidik pidsus juga  melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum Kejari Palembang, adapun para tersangka yang akan kita serahkan kepada penuntut umum.

 

“Adapun para tersangka taitu inisial T selaku kepala divisi ll PT Waskita karya, UH selaku kepala gedung ll PT Waskita karya, SAP kepala divisi gedung ll PT Waskita karya dan BHW selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja, para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan rutan pakjo Palembang,” tuturnya

 

Diketahui sebelumnya beberapa waktu lalu tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, telah menetapkan lima tersangka yakni Bambang Hariyadi Wikanta Direktur Utama PT Perentjana Djaja, Tukijo Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan Ignatius Joko Herwanto Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

 

Dua tersangka lainnya atas nama Septiawan Andri Purwanto Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dan tersangka Prasetyo Boeditjahjono mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Periode Mei 2016-Juli 2017.

 

Kelimanya ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati Sumsel, kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan prasarana LRT di Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 sampai dengan 2020 yang estimasi rugikan negara Rp 1,3 triliun.

 

LAINNYA