Palembang, Pelita Sumsel- Terbukti membawah senjata tajam jenis celurit saat akan melakukan tawuaran, terdakwa M Sabilal Muhtadin divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim Efiyanto SH MH pada persidangan yang digelar di PN palembang, Senin (25/11/24).
Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana secara tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk.
Atas perbuatannya terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M. Sabilal Muhtadin dengan pidana penjara selama 5 bulan,“ tegas hakim Ketua saat bacakan mar putusan pada persidangan yang digelar di PN palembang
Setelah mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terdakwa tampa pikir pikir lagi langsung menyatakan menerima
Lain halnya dengan JPU, terhadap putusan majelis hakim JPU menyatakan pikir & pikir terhadap putusan tersebut
Diketahui dalam sidang sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Shanty Merianie SH, menuntut terdakwa M. Sabilal Muhtadin dengan pidana penjara selama 7 bulan
Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 02.20 wib anggota Polsek Sukarami mendapatkan informasi bahwa telah terjadi tawuran antar kelompok pemuda di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, tepatnya di Jalan Raya (TKP) dengan menggunakan senjata tajam,
Mendapatkan informasi tersebut selanjutnya anggota Polsek Sukarami dibantu oleh beberapa anggota Reskrim dari Polsek Sukarami yang berpakaian preman langsung menuju ke tempat kejadian
Setiba ditempat kejadian ternyata memang benar ada antar sekelompol pemuda telah melakukan perbuatan aksi tawuran
Kemudian anggota Polsek Sukarami dibantu oleh beberapa anggota Reskrim dari Polsek Sukarami langsung melakukan pengejaran terhadap sekelompok pemuda yang melakukan aksi tawuran sehingga kelompok pemuda tersebut masing-masing berhamburan melarikan diri,
Namun dari hasil pengejaran tersebut anggota Polsek Sukarami dibantu oleh beberapa anggota Reskrim dari Polsek Sukarami berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa M. Sabilal Muhtadin yang telah tertangkap tangan membawa sebilah senjata tajam jenis celurit corbek panjang sekira 1 (satu) meter yang sedang dipegang oleh terdakwa,
Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polsek Sukarami, guna diproses lebih lanjut.