Giliran Kasi Sengketa BPN Palembang Diperiksa Kejati Kasus Penjualan Aset 

waktu baca 2 menit
Selasa, 12 Nov 2024 15:45 0 7 Redaktur Romadon

 

 

Palembang, Pelita Sumsel- Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, memeriksa saksi inisial A kasi Sengketa BPN Palembang tahun 2016 – 2017.

 

Saksi A diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang.

 

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan bahwa pada 11 November 2024, tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, memeriksa satu orang saksi atas dugaan korupsi tersebut.

 

“Adapun nama saksi tersebut, A kasi Sengketa BPN Palembang tahun 2016 – 2017 diperiksa tim pidsus Kejati Sumsel,” tegas Vanny, Selasa (12/11/2024).

 

Vanny juga menyampaikan, saksi A periksa penyidik mulai dari jam 10.00 Wib hingga selesai.

 

“Jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik, kepada para saksi sekitar kurang lebih 20 pertanyaan,” katanya

 

Ia juga menegaskan, pihaknya juga ke depan terus akan melakukan upaya pemanggilan sejumlah saksi untuk diambil keterangannya

 

Diketahui sebelumnya tim pidsus Kejati Sumsel, melakukan pengeledahan di tiga kantor sekaligus diantaranya kantor ATR/BPN Kota Palembang dan kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang, pada Selasa (13/8/2024).

 

Dan pada 14 Agustus 2024 tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, juga menggeledah kantor kelurahan Duku kota Palembang.

 

Pengeledahan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang.

 

Dalam penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan perkara dugaan korupsi penjualan aset yayasan batang hari sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang.

 

LAINNYA