Palembang, Pelita Sumsel- Perkara Gugatan Kementerian LHK RI terhadap PT.Kosindo Supratama, dengan nomor: 5/Pdt.G/LH/2024/PN Plg, dimana dalam gugatan tersebut agar membayar ganti rugi atas Kebakaran Lahan dengan nilai Rp 1,1 triliun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Dalam putusannya majelis hakim yang diketuai oleh Agus Pencara SH MH, mengabulkan sebagain gugatan yang dilayangkan denan nilai total ganti rugi dan pemulihan sejumlah Rp 601 milyar.
“Mengadili bahwa perkara kebakaran lahan yang terjadi di Sumatera Selatan sepanjang Juni hingga September 2023, dengan menghukum pihak tergugat PT.Kosindo Supratama, untuk membayar denda sebesar Rp 601 milyar,” tegas hakim ketua.
Sidang tersebut diketuai oleh majelis hakim Agus Pancara SH MH didampingi oleh hakim anggota Zaenal Arif SH MH dan Kristanto Sahat SH MH tersebut, dalam putusannya mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Pemerintah Negara Republik Indonesia melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) dengan gugatan Ganti Kerugian dan Tindakan Pemulihan Akibat Kerusakan Lingkungan Hidup dengan Pertanggungjawaban Mutlak (strict liability) dengan Tergugat PT.Kosindo Supratama sebesar Rp 1,1 Trilyun.
Dimana sidang gugatan ini sendiri bergulir sejak Bulan Agustus hingga Bulan Oktober 2023, dimana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendeteksi titik panas (hotspot) di lokasi yang dikuasai dan atau diusahakan oleh Tergugat yang berada di Desa Tulung Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, melalui citra satelit sehingga berdasarkan data tersebut.
Pada tanggal 16 Oktober 2023 KLHK menugaskan tim untuk melakukan verifikasi lapangan untuk memeriksa keadaan di lapangan dan mengambil sampel untuk diteliti di laboratorium Indonesia Center for Biodeversity and Biotechnology Bogor (ICBB Bogor).
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium ditemukan telah terjadi kebakaran lahan gambut di lokasi yang dikuasai atau diusahakan oleh Tergugat PT.Kosindo Supratama, dengan luas lahan yang terbakar mencapai 3 hektare lebih.
Kebakaran lahan tersebut disebabkan oleh tidak tersedianya sarana dan prasarana pencegahan dini kebakaran lahan di lokasi dan sangat minimnya upaya pengendalian kebakaran yang dilakukan oleh Tergugat.
Menurut Humas Pengadilan Negeri (PN) Palembang yaitu Romi Sinatra SH MH mengatakan, bahwa dalam gugatannya, Penggugat KLHK RI mengajukan Petitum menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 333 miliar, melakukan rangkaian tindakan pemulihan lingkungan hidup dengan rencana biaya sebesar Rp 809 miliar denda, uang paksa, dan putusan serta merta atau total sekitar 1,1 Triliun.
“Setelah majelis hakim memeriksa perkara pada persidangan, dengan mempertimbangkan fakta persidangan, alat bukti surat, keterangan saksi, keterangan ahli, yang diajukan oleh Penggugat dan Tergugat, hasil pemeriksaan setempat yang dilakukan di lokasi, serta keadilan bagi Penggugat dan Tergugat,” terang Romi, Kamis (31/10/2024).
Romi menguraikan bahwa majelis hakim menjatuhkan Putusan sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian, 2. Menyatakan gugatan ini menggunakan pembuktian dengan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam perkara ini, 3.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup sebesar Rp.166.923.788.525,00 (seratus enam puluh enam miliar sembilan ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus dua puluh lima rupiah), 4.Menghukum Tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup dengan rencana biaya sebesar Rp. 435.517.557.285,00 (empat ratus tiga puluh lima miliar lima ratus tujuh belas juta lima ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah), 5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) perhari untuk setiap keterlambatan pelaksanaan tindakan pemulihan lingkungan hidup, 6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara, 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
“Dimana dalam proses pembuktiannya, majelis hakim menyempatkan hadir untuk melihat langsung atau Melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) di lahan Desa Simpang Tiga, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, sekitar 3.049,46 hektar lahan gambut yang dikelola oleh PT.Kosindo Supratama,” terangnya.
Dan di lapangan menemukan fakta bahwa majelis hakim menilai bahwa tergugat tidak menyiapkan sarana dan prasarana pemadam untuk meminimalisir potensi kebakaran lahan.
“Seperti Embung air jumlahnya tidak memadai dari luasnya lahan yang dimiliki, Begitu juga dengan Menara pemantau kebakaran lahan kondisinya juga sudah rusak dan tidak terawat,” tegasnya.