Palembang, Pelita Sumsel- Miliki narkotika jenis sabu seberat netto 97,55 gram, dua terdakwa madon dan Santika Yanti divonis majelis hakim pengadilan negeri (PN) palembang dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun penjara, Selasa (22/10/24)
Vonis yang diberikan kepada kedua terdakwa tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Mistianti SH MH, menuntut 9 tahun penjara denda Rp 1 subsider 6 bulan.
Dalam amar putusan majelis hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau tampah melawan hukum menjual, menerima, menjadi perantara dalam dalam jual beli,menyerahkan Narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Atas perbuatan para terdakwa diancam dan pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa madon dan Santika Yanti dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun serta dengan Rp 1 miliar subsider 6 bulan,“ tegas majelis hakim saat membacakan Amar putusan di persidangan yang digelar di PN palembang,Selasa (22/10/24)
Setelah mendengarkan putusan dari Majelis hakim kedua terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir pikir terhadap putusan tersebut
Dalam dakwaan JPU, bahwa kedua terdakwa berhasil diamankan oleh tim Reserse Polda Sumsel pada Tanggal 23 Juni 2024 dengan cara Undercover Buy, bertempat di rumah susun blok 37 lantai 4 jalan Radial lorong Arena Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang.
Dari hari penangkapan dan pengeledehan terhadap kedua terdakwa ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat Netto 97,55 gram
Selanjutnya para terdakwa berserta barang bukti langsung diamakan ke polda sumsel guna diproses lebih lanjut.