google.com, pub-7038109890683561, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Residivis Kasus Narkoba Divonis Hakim 6 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Selasa, 22 Okt 2024 19:46 0 3 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Terdakwa Andi bin Mahibat residivis kasus yang sama pada tahun 2013 terdakwa divonis 5 tahun penjara, kini terdakwa kembali kembali dijatuhkan hukum oleh majelis hakim Agus Pancara SH MH dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara atas kasus kepemilikan sabu.

Vonis hakim ini lebih tinggi 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, karena di persidangan sebelumnya Andi bin Mahibat dituntut pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp 800 juta subsider 6 bulan.

Dalam amar putusan majelis hakim PN Palembang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Andi bin Mahibat, telah terbukti
bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman.

Sebagaimana atas perbuatannya terdakwa Andi bin Mahibat diatur dan diancam dalam Pasal 112Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Andi bin Mahibat dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” tegas hakim saat membacakan amar putusan dipersidangan, Selasa (22/10/2024).

Atas putusan tersebut, terdakwa maupun Jaksa penuntut umum kompak menyatakan pikir – pikir.

Diketahui dalam dakwaan JPU, berdasarkan sip PN Palembang, pada tanggal 22 Juni 2024
terdakwa pergi ke longgor Manggar I nemenui Saudara Igem (DPO) untuk membeli Narkotika jenis sabu seharga Rp 200 ribu.

Setelah mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut berjumlah tiga paket kecil rencananya sabu tersebut akan terdakwa jual kembali.

Namun pada saat terdakwa melakukan penjualan Narkotika tersebut,hal tersebut diketahui oleh anggota kepolisian dari polrestabes Palembang yang sebelumnya tim tersebut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa didaerah Lorong Manggar I Kel. Lawang Kidul Kec. Ilir Timur II Kota Palembang sering terjadinya transaksi jual beli narkotika jenis shabu.

Dari hasil penangkapan dan pengeledehan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa tiga paket kecil narkotika jenis sabu berat netto 0,694 gram.

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa kepolretabes Palembang guna diproses lebih lanjut.

LAINNYA