Palembang, Pelita Sumsel – Terbukti melakukan pembunuhan terhadap Wasilah (40) dan anaknya Farah (16) yang terjadi di Jalan Macan Lindungan, kota Palembang beberapa waktu lalu, kini terdakwa Ganda alias Nanda pelaku pembunuhan divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang, Kamis (17/10/2024).
Vonis tersebut disampaikan oleh majelis hakim yang diketuai hakim oloen Eksodus Hutabarat SH MH saat membacakan amar putusan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ganda alias Nanda dengan pidana penjara 20 tahun,” tegas Hakim
Dalam hal ini, majelis hakim menyatakan Suganda terbukti melanggar pasal 340 tentang pembunuhan.
“Terdakwa atas nama Ganda dinyatakan melanggar pasal 340 KUHPidana,” ungkap Hakim
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Ganda alias Nanda.
Diberitakan sebelumnya terdakwa Ganda nekat menghabisi nyawa korban Wasilah dan anaknya Farah dikediaman rumah korban, terdakwa kesal tidak diberikan uang Rp 25 ribu untuk biaya ongkos naik ojek untuk menemui suami korban ditempat kerjanya.
Dalam sidang tuntutannya dihadapan Majelis Hakim Ganda alias Nanda tertunduk sedih sambil mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU.
Dalam tuntutannya JPU, menyatakan hal memberatkan bahwa perbuatan terdakwa menyebabkan korban wasilah dan korban FA meninggal dunia,
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, sehingga membuat masyarakat takut dan resah, serta perbuatan terdakwa terhadap korban Wasilah dan korban FA dilakukan dengan kejam dan sadis.
“Sedangkan hal meringankan untuk terdakwa tidak ada,“ tegas JPU
Atas perbuatan terdakwa Ganda alias Nanda, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dakwaan kesatu melanggar pasal 340 KUHP.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suganda alias Nanda dengan pidana MATI,” ungkap JPU saat membacakan tuntutan