Palembang, Pelita Sumsel- Terdakwa Dewi Mariani divonis 4 bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana fitnah melalui akun media sosial (Medsos) hingga
Hal ini terungkap saat majelis hakim Eduward SH MH, membacakann langsung sidang yang digelar di PN Palembang Selasa (24/9/24)
Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Dewi Mariani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan fitnah sebagaimana atas perbuatannya terdakwa diancam pidana dalam pasal
311 ayat (1) KUHP.
“Mengadili dan menjatukan pidana penjara terhadap terdakwa Dewi Mariani dengan pidana penjara selama 4 bulan,” tegas hakim ketua saat membacakan amat putusan di persidangan
Usai mendengarkan putusan majelis hakim terdakwa maupun Jaksa penuntut umum kompak menyatakan menerima atas vonis tersebut.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH menuntut terdakwa Dewi Mariani dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Dalam dakwaan JPU Berawal pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekira pukul 15.06 WIB, terdakwa Dewi Mariani mengirimkan pesan pribadi melalui sosial media TIK TOK dari akun milik terdakwa dengan nama “BUNDA FLO” ke akun milik saksi Korban Sri Wulan Oktaviani yang berisi pesan tersebut “Cie..cie.. yang lagi hamil anak Bery… Bapak mana…dah berhenti kerja kah”.
Adapun tujuan terdakwa mengirimkan pesan tersebut adalah ingin mengatakan bahwa pada saat itu saksi Sri Wulan sedang mengandung karena dihamili oleh saksi Berry Mandala putra yang merupakan pacar saksi Sri,padahal terdakwa mengetahui bahwa pada saat itu saksi Sri tidak sedang dalam kondisi hamil.
Mengetahui hal tersebut lalu saksi Sri
membalas pesan tersebut dan meminta kepada terdakwa untuk membuktikan kata-kata tersebut, namun terdakwa tidak dapat membuktikannya.
kemudian saksi Sri mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp kepada terdakwa untuk meminta pertanggungjawaban dan itikad baik dari terdakwa, namun terdakwa tidak memberikan jawaban.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Sri merasa malu dan nama baik tercemar di lingkungan keluarga, lingkungan kerja, dan lingkungan sosial, serta merasa direndahkan harkat dan martabat sebagai seorang wanita.
Selain itu, saksi Korban Sri mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp 25 Juta
yang telah dibayarkan untuk sewa gedung pernikahan dan perencana pernikahan (wedding organizer) antara saksi korban Sri dan saksi Berry Mandala Putra
Namun pernikahan tersebut dibatalkan karena keluarga saksi korban Sri Wulan
dan keluarga saksi Berry Masalah Putra
tidak menyetujui pernikahan tersebut, akibat fitnah (ucapan) terdakwa dan uang yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.