Palembang, Pelita Sumsel- Terbukti melakukan dugaan korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Palembang, tiga direktur divonis masing – masing 1,6 tahun hingga 1,4 tahun penjara.
Adapun ketiga terdakwa Heri Yansyah selaku Direktur PT Helva Petrolium Energi, Novriansyah Regan Dirut PT Lematang Enim Energi, dan Fajar Febriansah Direktur Utama PT Inti Dwitama.
Diketahui ketiga terdakwa menggunakan modus operandi dengan memberikan suap atau gratifikasi kepada pegawai kantor pajak Palembang.
Dalam putusannya yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Kristanto Sahat H Sianipar SH MH, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa secara sah terbukti melakukan suap atau gratifikasi kepada oknum pegawai kantor pajak.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Heri Yansyah 1 tahun 4 bulan penjara, terdakwa Regan Novriansyah 1 tahun 6 bulan, dan terdakwa Fajar Febriansah 1 tahun 4 bulan penjara,” tegas Majelis Hakim saat membacakan putusan, di PN Tipikor Palembang, Rabu (11/9/2024).
Selian divonis penjara ketiga terdakwa juga dikenakan denda masing-masing Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Atas putusan Majelis Hakim para terdakwa maupun JPU langsung menyatakan pikir – pikir atas vonis tersebut.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut ketiga terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, Tiara Pratilina SH MH mengatakan atas putusan tersebut pilihan pasal yang dikenakan hakim sependapat dengan tuntutan jaksa.
“Sebelumnya Jaksa menunut terdakwa dengan pasal 13 Jo 64 UU Tipikor, Alhamdulillah hakim sependapat dengan tuntutan pasal tersebut,” katanya.
Atas putusan tersebut JPU juga memilih pikir-pikir.
“Terdakwa memilih pikir-pikir begitu juga dengan jaksa Penuntut Umum memilih pikir-pikir,” tutupnya