Palembang, Pelita Sumsel- Tim pidsus Kejari Palembang, memeriksa 10 saksi dan ahli terkait kasus dugaan korupsi uang kas Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Palembang yang menyeret Supervisor Teller Bank BNI cabang Palembang yakni Weni Aryanti.
Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gofar SH MH, mengatakan, dalam melakukan pengembangan kasus, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk saksi ahli.
“Sepuluh saksi dan satu ahli. Bisa menambah lagi, tergantung perkembangan penyidikan dari tim penyidik,” tegas Ario yang juga mantan kasi intel Kejari Ogan Ilir, Selasa (10/9/2024).
Menurut Ario, dugaan korupsi uang kas BNI Cabang Palembang, yang ditafsirkan kerugian negara mencapai Rp5,282 miliar, masih dalam tahapan pemberkasan.
“Sedang pemberkasan dan menunggu ekspose BPKP (Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan),” kata Ario
Diketahui diberitakan sebelumnya tim pidsus Kejari Palembang, menetapkan Weni Aryati Supervisor Teller Bank BNI cabang Palembang, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi transaksi keuangan berupa penyetoran uang tanpa disertai dengan fisik uang pada kas BNI kantor cabang Palembang 2023.
Kepala Kejari Palembang melalui Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gopar SH MH, mengatakan hari ini tim penyidik pidsus Kejari Palembang, menetapkan satu orang tersangka inisial WA.
“Tersangka WA menjabat pada saat itu selaku senior frontliner yang ditugaskan sebagai supervisor teller cabang bank BNI Palembang, tidak mempunyai hak untuk melakukan transaksi keuangan,” tegas Ario
Ia juga menyampaikan, sebelum ditetapkan tersangka pihak penyidik juga telah memeriksa 10 orang saksi termasuk tersangka WA.
“Penetapan tersangka WA sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup,” ungkap Ario
Ario juga menegaskan untuk modus tersangka WA dalam transaksi keuangan berupa penyetoran uang tanpa disertai fisik uang hingga merugikan keuangan negara Rp
5.282.500.000.
Ia juga menjelaskan saat ini tersangka WA dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di lapas perempuan merdeka Palembang, guna kepentingan penyidikan.
Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka WA yaitu Primer Pasal Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang – undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang – undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.