Palembang, Pelita Sumsel- Tim jaksa penuntut umum Kejari Muba, mendakwa tiga terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muba yang rugikan negara sebesar Rp 25.885.165.625.
Adapun nama ketiga terdakwa Muhammad Arief Direktur PT Info Media Solusi Net, Riduan Kasi Keuangan Desa Dinas PMD Muba dan Harbal Fajar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Muba.
“Bahwa terdakwa Muhammad Arief selaku Direktur Utama PT Info Media Solusi Net baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Riduan dan Harbal Fijar pada Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Pemerintah Desa dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin pada sekitar bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Desember 2023, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, mereka yang melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan yang dianggap sebagai perbuatan berlanjut,” tegas penuntut umum saat membacakan surat dakwaan secara bergantian dihadapan Majelis Hakim yang diketuai hakim Efriyanto SH MH, di PN Tipikor Palembang, Selasa (3/9/2024).
Tim penuntut umum juga menyebutkan, bahwa terdakwa Muhammad Arief selaku Direktur Utama PT. Info Media Solusi Net (ISN) telah memberikan sejumlah uang dan atau fasilitas kepada Harbal Fijar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin.
“Bahwa kegiatan pembuatan dan pengelolaan Jaringan / Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada 227 Desa di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2023 yang bersumber dari Anggaran Dana Desa / Kelurahan, telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp.25.885.165.625,00, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin dalam surat nomor : 700/441/ITDA-KHUSUS/2024 tanggal 30 Mei 2024,” ungkap penuntut umum.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.