Palembang, Pelita Sumsel- Diduga korupsi penyalahgunaan dana insentif untuk Imam Masjid pada Program Kesejahteraan Rakyat tahun anggaran 2021-2022 di Kecamatan Lempuing Jaya, terdakwa Latu Unra divonis 2 tahun penjara.
Selain divonis Majelis Hakim yang diketuai Hakim Kristanto H Sianipar SH MH, terdakwa Latu Unra juga didenda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan, di PN Tipikor Palembang, Senin (5/8/2024).
Dalam putusannya Hakim menyatakan terdakwa Latu Unra, terbukti bersalah melakukan korupsi penyalahgunaan dana insentif untuk Imam Masjid pada Program Kesejahteraan Rakyat tahun anggaran 2021-2022 di Kecamatan Lempuing Jaya.
“Menyatakan terdakwa Luta Unra, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” tegas hakim dalam sidang putusan.
Selain itu majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Luta Unra mengembalikan uang pengganti (UP) sebesar Rp 201 juta, apabila terdakwa tidak bisa membayar dalam waktu satu bulan akan diganti dengan pidana selama 6 bulan penjara.
Adapun hal-hal yang memberatkan majelis hakim dalam pertimbangannya, menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
Hakim menyatakan terdakwa Luta Unra terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Usai mendengarkan putusan Hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima atas bonus tersebut, sementara JPU menyatakan pikir – pikir.
Sebelumnya JPU Kejari OKI menuntut terdakwa Luta Unra dengan pidana selama lima tahun penjara denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Diketahui dalam dakwaan perkara tersebut, ada 94 nama Imam Masjid di Kecamatan Lempuing Jaya yang seharusnya menerima insentif dari Pemkab OKI.
Insentif tahun 2021 sebesar Rp 100 ribu per bulan untuk Imam Masjid di Desa dan Rp 150 per bulan untuk Imam Masjid di Kecamatan. Sedangkan pada tahun 2022, insentif itu naik menjadi Rp 150 ribu untuk Imam di Desa dan Rp 200 ribu untuk Imam Masjid di Kecamatan.
Bantuan insentif itu disalurkan oleh Bidang Kesejahteraan Setda OKI melalui rekening BRI masing-masing Imam Masjid.
Data para Imam Masjid diterima dari laporan pihak Kecamatan. Ternyata begitu menerima buku rekening serta pin ATM para Imam Masjid, terdakwa Latu Unra tidak menyalurkan dana yang sudah disalurkan tersebut.
Bahkan terdakwa tidak menyerahkan buku rekening dan kartu ATM kepada para Imam Masjid selama 2 tahun, malah terdakwa menarik sendiri insentif dari 73 rekening Imam Masjid dengan total keseluruhan dana yang dia ambil untuk kepentingan pribadi terdakwa sebesar Rp 201 juta.