Hakim Tolak Eksepsi PH Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset

waktu baca 2 menit
Senin, 15 Jul 2024 20:23 0 56 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel- Majelis Hakim yang diketuai Hakim Efrianto SH MH, menolak nota eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Derita, oknum notaris di Yogyakarta yang merupakan 1 dari 4 terdakwa dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa Sumsel Yogyakarta.

Diketahui tim penyidik Kejati Sumsel, telah menetapkan empat orang terdakwa atas nama Zurike Takarada selaku kuasa penjual, 2 orang oknum notaris Eti Mulyati dan Derita Kurniati, serta Nesti Wibowo oknum ASN BPN Kota Yogyakarta. Sementara 2 tersangka lagi, AS dan MR, sudah meninggal dunia.

Dalam amar putusan selanya, Majelis Hakim menyatakan bahwa eksepsi penasehat hukum terdakwa Derita, sudah masuk dalam pokok materi perkara dan haruslah dibuktikan dalam persidangan.

“Mengadili, menyatakan eksepsi atau nota keberatan penasehat hukum terdakwa Derita tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan sela di PN Tipikor Palembang, Senin (15/7/2024)

Majelis Hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi dalam sidang lanjutan perkara.

Diketahui dalam dakwaan JPU Kejati Sumsel, para terdakwa disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Modus yang dilakukan para terdakwa, Eti Mulyati dan Derita Kurniati selaku notaris diduga telah membuat perikatan jual beli dengan Zurike Takarada sebagai kuasa Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan.

Sedangkan peran Nesti Wibowo, adanya keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek. Padahal sejak pendirian bangunan asrama Pondok Mesudji berlokasi di Jl Puntodewo, Yogyakarta, berada di bawah naungan Yayasan Pendidikan Batanghari Sembilan. (DN)

LAINNYA