Palembang, Pelita Sumsel- Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap Antoni bos Distro Anti Mahal, pelaku pembunuhan pegawai koperasi Anton Eka Saputra (25) di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Pelaku sendiri dengan sadis melakukan pembunuhan terhadap korban Anton Eka Saputra (25), dengan cara mayat korban di cor pakai semen.
Informasi yang diperoleh, Sabtu 29 Juni 2024, tim gabungan berhasil meringkus Anton bersama istrinya di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
“Iya, tunggu saja di Bandara (SMB II Palembang) sore nanti,” ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihartono SIK saat dikonfirmasi terkait penangkapan terhadap pelaku Antoni, Sabtu (29/6/2024).
Diketahui sebelumnya salah satu yang menjadi DPO itu adalah Antoni bos Distro Anti Mahal yang merupakan otak pelaku yang merupakan nasabah korban Anton Eka Saputra (25) yang merupakan pegawai koperasi simpan pinjam.
Antoni tidak sendiri saat melakukan pembunuhan berencana dan mengubur korban tidak dengan wajar dengan cara dicor semen. Dia bersama Pongki Saputra yang sudah ditangkap dan adik iparnya bernama Kalf.
Dari keterangan salah satu tersangka Pongki Saputra, sepeda motor Honda Vario milik korban Anton Eka Saputra diambil dan dijual ke daerah Kabupaten Empat Lawang seharga Rp5 juta.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, menjelaskan, sepeda motor itu dipakai tersangka Pongki saat kabur ke kampung halamannya di Empat Lawang sebelum tertangkap di Batam.
“Motor dijual untuk ongkos kabur lagi ke Batam sebelum akhirnya ditangkap pada Seasa 25 Juni 2024 kemarin,” kata Kombes Pol Harryo.
Persembunyiannya tersangka Pongki tercium oleh tim gabungan dari Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang dan Unit Reskrim Polsek Sukarami.
Dari pengakuan tersangka Pongki pula, Antoni membagikan uang yang dibawa korban sebesar Rp5 juta bukan sebanyak Rp15 juta seperti yang dijelaskan pihak keluarga korban.
“Tersangka Pongki mengaku uang yang dibawa jumlahnya hanya Rp5 juta. Dibagi oleh Antoni, dia mendapatkan Rp2 juta dan dua pelaku lain mendapatkan masing-masing Rp1,5 juta,” tutup Harryo.