Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung UIN, Kejari Kembali Tahan Tersangka

waktu baca 1 menit
Jumat, 28 Jun 2024 21:02 0 71 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel- Kembali tim Pidsus Kejari Palembang, menetapkan tersangka atas nama Sarwono Christanto merupakan Direktur Utama PT Gapsarry Mitra Kreasi merupakan perusahaan, konsultan management konstruksi.

SC ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan guess house atau gedung mess lantai 7 UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022.

Kasi Pidana Khusus Kejari Palembang Ario Gopar SH MH, mengatakan dari hasil penyelidikan proyek pembangunan guess house UIN Raden Fatah, tidaklah sesuai spesifikasi.

“Tidak sesuai RAB atau terjadi pengurangan volume, sebagaimana tertuang dalam kontrak. Untuk kerugian negara sebesar Rp 800 juta,” ungkapnya, Jumat (28/6/2024)

Kejaksaan akan terus mendalami alat bukti dan keterlibatan pihak – pihak lainnya.

“Segera melakukan tindakan lain dari penggeledahan, hingga penyitaan aset – aset. Yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi,” timpal Ario Gopar.

Tersangka SC melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Ditambah UU RI No 20 tahun 2001 tentang tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Tersangka SC ditahap selama 20 hari kedepan. Sebagai upaya mempercepat proses penyidikan. Untuk mencegah kekawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti hingga mengulangi perbuatannya,” tutupnya

Sebelumnya dalam perkara tersebut, penyidik Kejari Palembang telah menetapkan tersangka atas nama Doni Prayatna Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi selaku kontraktor pada pembangunan gedung dimaksud.

LAINNYA