Palembang, Pelita Sumsel- Dalam sidang dugaan korupsi pencairan deposito dan dana hibah KONI Sumsel serta pengadaan barang dan jasa tahun 2021, Majelis Hakim kembali memerintah Jaksa Penuntut Umum untuk memanggil mantan Gubernur Sumsel Herman Deru.
Pemanggilan terhadap mantan Gubernur Sumsel tersebut, disampaikan majelis hakim yang diketuai Efiyanto SH MH, setelah mendengarkan permintaan tim penasehat hukum Hendri Zainuddin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (24/6/2024).
Hal itu dikarenakan, majelis hakim ingin menggali keterangan Herman Deru selaku Gubernur Sumsel pada saat itu terkait pencairan dana hibah KONI tahap II sebesar Rp 25 miliar yang tidak dibahas di DPRD.
“Penuntut umum, berdasarkan permintaan dan surat permohonan dari penasehat hukum terdakwa maka kami majelis hakim memerintahkan agar menghadirkan mantan Gubernur Sumsel Herman Deru,” tegas hakim ketua .
“Baik yang mulia akan kami upayakan memanggil kembali yang bersangkutan,” jawab penuntut umum.
Sementara itu I Gede Pasek Suardika ketua tim penasehat hukum Hendri Zainuddin menegaskan, pihaknya tidak akan menghadirkan ahli dan saksi meringankan jika mantan Gubernur Sumsel Herman Deru dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
Karena menurut Gede Pasek, keterangan Herman Deru sangat penting untuk didengarkan demi keadilan terhadap kliennya Hendri Zainuddin.
“Mantan Gubernur Sumsel Herman Deru kami minta dihadirkan karena mempunyai otoritas dalam perkara ini harus ikut bertanggung jawab. Karena siklus ini kan hulu nya dari sana, Pak Herman Deru kami minta hadir sebagai saksi untuk menjelaskan apa adanya mengapa perkara ini sampai terjadi, setelah memberikan keterangan kan selesai itu saja,” ujar Pasek seusai sidang.
Ditanya terkait Herman Deru sudah tiga kali dipanggil sebagai saksi tidak hadir dalam persidangan, Gede Pasek tidak mau berandai-andai hanya saja dia mengaku tidak tahu apakah sudah dipanggil atau tidak oleh penuntut umum.
“Kami tidak tahu apakah pemanggilan beliau sudah dilakukan oleh penuntut atau tidak, karena kami tidak pernah diberitahu,” ujarnya.
Seperti diketahui, sebelumnya terungkap fakta dalam persidangan bahwa dana hibah Rp12, 5 miliar awalnya dibahas DPRD. Kemudian, pencairan dana hibah sebesar Rp25 miliar tidak dibahas melalui DPRD.
Atas fakta sidang itulah, majelis hakim menilai keterangan Herman Deru sangat penting untuk didengar terkait proses pencarian dana hibah KONI tersebut. (DN)