Palembang, Pelita Sumsel- Dalam sidang dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 yang rugikan negara sebesar Rp 3,4 miliar kemabli digelar dengan agenda keterangan saksi – saksi yang dihadirkan JPU Kejati Sumsel, di PN Tipikor Palembang, Senin (20/5/2024).
Adapun keenam saksi yang dihadirkan JPU salah satunya mantan Gubernur Sumsel Syarial Oesman.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto SH MH, saksi Syahrial Oesman dalam persidangan digali keterangannya terkait dana abadi KONI Sumsel sebesar Rp1 miliar yang didepositokan di Bank Sumsel Babel.
Di sidang Majelis Hakim kembali memerintahkan penuntut umum agar menghadirkan Herman Deru yang pada saat itu menjabat sebagai Gubernur Sumsel.
Hal itu dikarenakan, hakim ingin adanya fakta persidangan yang terungkap terkait dana hibah sebesar Rp 25 miliar yang tidak dibahas di DPRD.
“Dana hibah Rp 12, 5 miliar inikan awalnya dibahas DPRD. Kemudian, kenapa yang hibah Rp 25 miliar tidak dibahas DPRD. Makanya kami pada persidangan sebelumnya minta Herman Deru dipanggil. Penuntut umum Herman Deru sekarang sudah tidak menjabat Gubernur Sumsel kan, kenapa belum dipanggil?,” tanya hakim.
“Sudah kami panggil tetapi yang bersangkutan belum ada konfirmasi yang mulia,” jawab penuntut umum.
“Sangat penting Herman Deru dihadirkan di persidangan, karena kami ingin mendengar keterangannya kenapa tidak meminta persetujuan DPRD soal dana hibah Rp25 miliar karena ini uang negara. Makanya kami meminta kepada penuntut umum untuk dipanggil, karena ini demi keadilan terkait nasib orang,” tegas hakim.
“Baik yang mulia,” ujar penuntut umum.
Kemudian hakim ketua dalam persidangan terlihat sedikit heran dengan dana belum cair tetapi pelaksanaan PON sudah dilaksanakan yang menyebabkan berujung menjadi perkara.
“Ini kan hal yang tidak mungkin, dana belum ada tetapi kegiatan sudah dijalankan. Makanya ada yang masuk penjara karena ini menggunakan anggaran negara,” tegas hakim kepada para saksi.
Diketahui dalam kasus ini JPU Kejati Sumsel, menjerat mantan ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin, sebelumnya
menjerat Suparman Romans dan Ahmad Tahir yang sudah divonis oleh majelis hakim. (DN)