Korupsi BUMD Sumsel, Hakim Perintahkan Jaksa KPK Panggil Paksa Saksi Kunci

waktu baca 2 menit
Selasa, 7 Mei 2024 07:06 0 132 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel- Kasus dugaan korupsi pengangkutan batubara PT SMS
BUMD Pemprov Sumsel, untuk kerugian negara berdasarkan auditnya mencapai Rp 18 miliar, yang jerat eks Direktur Utama PT SMS Ir Sarimuda.

Dalam sidang JPU KPK menghadirkan delapan saksi dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi SH MH, namun majelis hakim mempertanyakan saksi kunci atas nama Widi Hartono yang tidak kunjung dihadirkan dalam persidangan.

“Penuntut umum saksi kunci Widi Hartono tidak hadir lagi apa alasannya. Yang bersangkutan selaku Direktur PT Bumi Merapi Enegi (BME) merupakan saksi fakta yang harus di dengar keterangannya, maka kami majelis hakim setelah bermusyawarah memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan dalam persidangan perkara ini,” kata hakim dalam sidang di PN Tipikor Palembang, Senin (6/5/2024)

“Izin yang mulia saksi tersebut, informasi yang kami dapatkan sedang sakit dan dirawat inap,” jawab penuntut umum.

Mendengar jawaban itu, majelis hakim kembali meminta bukti keterangan sakit saksi tersebut kepada penuntut umum.

“Harus dibuktikan dengan bukti fotonya dirumah sakit, agar kita yakin saksi tersebut benar-benar sakit. Atau paling tidak dijadikan lewat zoom atau virtual, karena keterangan saksi Widi harus didengar guna membuktikan materil pokok perkara ini,” tegas hakim ketua.

Selain itu, majelis hakim juga meminta jaksa KPK untuk menghadirkan Iwan Setiawan Ikhlas selaku Direktur PT MRI dalam persidangan.

“Penuntut umum saksi Iwan Setiawan Ikhlas Direktur PT MRI juga harus dihadirkan karena keterangannya sangat penting untuk diperiksa. Kalau tidak mau hadir dalam persidangan, bila perlu dijemput paksa. Akan kita buatkan surat penetapan agar yang bersangkutan dipanggil,” ungkap hakim ketua. (DN)

LAINNYA