Oknum ASN PMD Sumsel Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

waktu baca 2 menit
Rabu, 24 Apr 2024 09:12 0 144 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel- Setelah menetapkan dua tersangka Agus Sumantri Ketua PPDI Sumsel dan Joko Nuroini selaku Sub Kontraktor, beberapa waktu lalu, kini tim pidsus Kejari Palembang kembali menetapkan tersangka baru atas nama
Priyo Prasetyo oknum PPK.

Priyo ditetapkan tersangka berperan
sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pakaian batik untuk perangkat desa pada Dinas PMD Sumsel yang merugikan keuangan negara sebesar Rp871.356.000,00.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang Ario Apriyanto Gofar didampingi tim Intelijen mengatakan, pihaknya menetapkan satu tersangka baru Priyo Prasetyo dalam pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat dua tersangka yakni, Agus Sumantri Ketua PPDI Sumsel dan Joko Nuroini selaku Sub Kontraktor.

“Pada hari ini, tim penyidik menetapkan satu tersangka atas nama PP sehubungan dari hasil pengembangan penyidikan dalam perkara Pengadaan Bahan Pakaian Batik Perangkat Desa pada Dinas PMD Sumsel tahun anggaran 2021 yang nilai kontraknya sebesar Rp 2.559.783.600. penyidik menetapkan tersangka tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor : TAP-4/L.6.10/Fd 2/04/2024 tanggal 24 April 2024,” tegas Ario, Rabu (24/4/2024)

Bahwa lanjut Ario, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik, diketahui tersangka tersebut memiliki peran sebagai PPK dalam pengadaan bahan batik untuk perangkat desa pada Dinas PMD Sumsel yang merugikan keuangan negara sebesar Rp871.356.000.00.

“Dan kami telah menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara ini senilai Rp154.292.434,” katanya.

Selanjutnya tegas Ario, tim penyidik Kejari Palembang akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana, serta akan melakukan tindakan hukum seperti penggeledahan, penyitaan aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

“Terhadap tersangka tersebut, sejak hari ini dilakukan tindakan penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Pakjo Palembang untuk 20 hari kedepan, dengan alasan guna mempercepat proses penyidikan,” pungkasnya.

Adapun Pasal yang disangkakan yaitu, Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (DN)

LAINNYA