Pidsus Kejati Sumsel Periksa Pejabat PT Semen Baturaja

waktu baca 2 menit
Selasa, 23 Apr 2024 21:52 0 90 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel- Tim pidsus Kejati Sumsel, memeriksa RH yang menjabat sebagai Direktur Fungsi Keuangan dan SDM PT Semen Baturaja Tbk, sebagai saksi
dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi distribusi dan pengelolaan Semen Baturaja tahun 2017-2021 pada PT Baturaja Multi Usaha (PT BMU) anak perusahaan PT Semen Baturaja Tbk.

Dikonfirmasi Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan pada Senin 22 April 2024 pihak penyidik pidsus memeriksa RH sebagai saksi

“Perkara dugaan kasus korupsi
Semen Baturaja ini penyidikannya dilakukan pengembangan, sehingga Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel memeriksa RH Direktur Fungsi Keuangan dan SDM PT Semen Baturaja Tbk sebagai saksi. Dalam pemeriksaan saksi RH diajukan sekitar 20 pertanyaan,” tegas Vanny, Selasa (23/4/2024)

Vanny juga menyatakan, pada pengembangan penyidikan perkara tersebut para saksi ke depan tetap akan diagendakan pemanggilan guna dilakukan pemeriksaan.

“Saksi-saksi tentu ke depan akan diagendakan pemeriksaanya oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” ungkapnya.

Menurut Vanny, jika pihaknya kedepannya akan menyampaikan pengembangan penyidikan perkara tersebut.

“Nanti kami sampaikan lagi informasi perkembangan penyidikannya,” tutupnya.

Diketahui, dalam perkara tersebut sebelumnya Kejati Sumsel telah menetapkan dua tersangka dan keduanya telah divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang usai menjadi terdakwa dalam persidangan.

Kedua terdakwa yang telah divonis Hakim tersebut, yakni; Ir Laurencus Sianipar MM mantan Direktur PT Baturaja Multi Usaha dan Budi Oktarita AMd mantan Kepala Bagian Keuangan PT Baturaja Multi Usaha. Dalam persidangan keduanya divonis Hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH dengan vonis 5 tahun dan 6 bulan penjara. (DN)

LAINNYA