Jaksa Limpahkan Berkas Tiga Tersangka Kasus Perpajakan

waktu baca 2 menit
Selasa, 19 Mar 2024 21:42 0 117 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel- Tim JPU Pidsus Kejari Palembang, melimpahkan berkas tiga tersangka dugaan korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Palembang tahun 2019, 2020, 2021,ke PN Palembang, Selasa (19/3/2024).

Adapun nama ketiga tersangka yaitu Rangga Fredy Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari dan Rizki Faris Harjito yang ketiganya merupakan mantan pegawai pajak pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Palembang.

Dari pantauan, terlihat tim penuntut umum Kejari Palembang menyerahkan berkas perkara dan surat dakwaan atas nama tiga tersangka tersebut kepada Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Palembang.

Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gofar SH MH, membenarkan hari ini tim JPU Kejari Palembang, melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Palembang tahun 2019, 2020, 2021.

“Ya, hari ini kami melimpahkan berkas tiga tersangka berinisial RFN, NWP dan RFH,” tegas Ario saat dikonfirmasi, Selasa (19/3/2024)

Ia juga mengatakan, untuk tiga tersangka disangkakan pasal 12a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Selanjutnya kita menunggu penetapan Hakim kapan dimulai persidangan para tersangka,” ungkap Ario yang juga mantan Kasi Intel Kejari Ogan Ilir

Ia juga menyampaikan, untuk saat ini ketiga tersangka yang merupakan oknum pegawai pajak ditahan di rutan pakjo dan lapas perempuan merdeka Palembang.

Diketahui sebelumnya penyidik pidsus Kejati Sumsel menetapkan tiga orang tersangka atas nama Rangga Fredy Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari
dan Rizki Faris Harjito yang ketiganya merupakan pegawai pajak pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Palembang,

Ketiga tersangka ditetapkan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Pada Beberapa Perusahaan

Lalu pihak penyidik Kejati Sumsel kembali menetapkan tiga tersangka baru yakni Heri Yansyah Direktur PT Heva Petroleum Energi, Novriansyah Regan Direktur Utama PT Lematang Enim Energi dan Fajar Febriansah Direktur Utama PT Inti Dwitama. (DN)

LAINNYA