Gambar_Langit Gambar_Langit

Satu Pelaku Diamankan Polrestabes Palembang, Kasus Perdagangan Orang

waktu baca 3 menit
Sabtu, 9 Mar 2024 21:56 0 43 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel- Polisi Polrestabes Palembang, berhasil mengungkap perkara tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan berhasil mengamankan satu pelaku bernama Beti Maysa (46) warga Komplek Villa Azhar Palembang.

Tersangka yang merupakan ibu rumah tangga (IRT) tersebut diamankan karena terlibat pengiriman tenaga kerja wanita (TKW) keluar negeri khususnya Malaysia.

Beti Maysa diamankan saat anggota unit PPA mendapatkan informasi akan adanya pemberangkatan TKW ke Malaysia hendak menuju ke bandara SMB II Palembang.

Bertempat disebuah ruko bekas kantor PT Bina Kerja Cemerlang di Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, saat penggerebekan dari tempat tersebut anggota unit PPA menemukan empat orang perempuan berada di lantai empat ruko sebagai tempat penampungan.

Empat wanita itu diduga merupakan ART yang akan dipekerjakan ke Malaysia, dan keempat korban ini langsung diamankan bersama tersangka ke Polrestabes Palembang, untuk dilakukan pemeriksaan.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, membenarkan unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penegakan hukum terhadap adanya informasi seseorang yang melakukan penampungan secara ilegal pekerja migran yang siap untuk di distribusikan bekerja di luar negeri tentunya secara ilegal.

“Ini merupakan sejarah, kasus tindak pidana pertama yang berhasil diungkap oleh Polrestabes Palembang yakni perlindungan pekerja Migran Indonesia. Tentu tidak melalui mekanisme ketenagakerjaan yang diatur oleh kementerian tenaga kerja, setelah kita melakukan penyelidikan dan pendalaman ditetapkan Beti Maysa sebagai tersangka,” terang Kombes Pol Harryo, Sabtu (9/3/2024)

Ia menjelaskan bahwa saat anggota unit PPA melakukan penggerebekan dan penggeledahan di ruko tersebut, ditemukan empat perempuan yang menjadi calon tenaga kerja yang akan dikirimkan segera ke luar negeri.

“Identitasnya inisial EN (33), MI (42), RI (49), JU (53), rencananya mereka akan diberangkatkan menuju ke Batam pada tanggal 5 – 6 Maret 2024, dimana tanggal 5 ada 3 orang dan tanggal 6 ada 1 orang. Sesampainya disana ditampung, kemudian diterbangkan ke luar negeri tepatnya ke Malaysia,” jelasnya.

Sementara untuk modus TPPO nya, lanjut Kombes Pol Harryo, yakni dengan menjadikan calon tenaga kerja sebagai wisatawan bermodalkan Paspor dan mengisi formulir yang ada. “Namun nyatanya disana dilakukan tindakan rekrutmen sebagai tenaga kerja asing, tentunya modus seperti ini sudah sering terjadi di Indonesia, dan hari ini kita mengamankan satu orang tersangkanya,” tuturnya.

Menurutnya, selain mengamankan seorang tersangka, unit PPA juga menyita berupa empat Paspor milik calon tenaga kerja, dan menemukan 33 paspor.

“Empat orang korban migran asal Indonesia ini dijanjikan kerja di Malaysia dengan kontrak 2 tahun dengan gaji nya sekitar 1500 ringgit perbulan atau setara Rp 5 juta, dan para pekerja tersebut dilakukan perjanjian dengan diwajibkan melakukan pembayaran selama tiga bulan dengan uang Rp 15 juta perorang,” ungkapnya.

Untuk rincian yang Rp 15 juta perorang itu, menurut Kombes Pol Harryo, dari keterangan tersangka yakni Rp 9 juta digunakan sebagai jasa pembayaran untuk kaki-kaki rekrutmen tenaga kerja, dan Rp 6 juta sebagai jasa pihak perekrut yakni tersangka Beti.

“Dengan alasan untuk dana operasional pembuatan Paspor, pengiriman tiket pesawat dan lainnya. Inilah ikatan yang tidak tertulis namun membuat derita para korban, tapi karena kebutuhan mereka akhirnya mau mengikuti perjanjian tersebut,” ungkap Kombes Pol Harryo Sugihhartono.

Atas perbuatannya tersangka Beti akan disangkakan dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 jo Pasal 68 UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dan atau pasal 4 dan atau pasal 10 UU RI no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukum 10 tahun denda 15 milyar dan hukuman singkat 5 tahun – 15 tahun denda Rp 150 juta – 600 juta.

Dari 33 Paspor yang ditemukan, terdapat 29 Paspor yang belum dipergunakan, 4 paspor yang telah dipergunakan, 2 Buah HP berisikan Video Interview, foto, serta biodata para korban, buku daftar nama, beserta No Paspor TKW dari tahun 2019 sampai 2021.

LAINNYA