Gambar_Langit Gambar_Langit

Kejari Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi

waktu baca 2 menit
Jumat, 1 Mar 2024 22:44 0 48 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel – Sebelumnya tim penyidik Pidsus Kejari Palembang, telah menetapkan Agus Sumantri sebagai tersangka, kini penyidik kembali tetapkan tersangka lagi atas nama Joko Nuroini selaku sub kontraktor dengan kasus dugaan korupsi pengadaan batik yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.883.156.000,00.

Pasalnya, dalam pengadaan pakaian batik tersebut penyidik menduga adanya dugaan sarat dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang merugikan keuangan daerah.

“Bahwa tersangka JN dalam perkara ini bedah hubungannya dengan tersangka sebelumnya AS dimana tersangka JN ditetapkan tersangka berdasarkan hasil pengembangan. Untuk JN sendiri selaku sub kontraktor dari pihak pelaksana pengadaan pakaian batik untuk perangkat desa,” tegas Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gofar, Jumat (1/3/2024).

Menurut Ario, bahwa sebelumnya tersangka tersebut, sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara tersebut dan telah menitipkan uang sebesar Rp60 juta kepada tim penyidik Kejaksaan Negeri Palembang.

“Uang titipan tersebut yang diperoleh tersangka dari keuntungan pengadaan pakaian batik pada Dinas PMD Sumsel,” jelasnya.

Adapun Pasal yang disangkakan yaitu, Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Dari hasil penyidikan oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Palembang, diketahui terdapat perbuatan membuat pertanggung jawaban fiktif dan mark up terhadap Pengadaan Bahan Pakaian Batik Perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021,” ujarnya.

Untuk diketahui, Pengadaan Bahan Pakaian Batik Perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 itu, nilai kontraknya sebesar Rp.2.559.783.600 yang dilaksanakan oleh CV. Arlet untuk menyediakan bahan batik sebanyak 31.320 potong. (DN)

LAINNYA